WAWAINEWS.ID – Lelang tender kegiatan Building Management empat gedung Pemerintah Kota Bekasi meliputi Gedung Teknis, Plaza Pemkot, DPRD dan Gedung RSUD telah digelar sejak 7 Desember 2023 oleh bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Kota Bekasi.
Lelang pada empat gedung itu, menghasilkan masing-masing perusahaan yang lolos kualifikasi dan bisa diprediksi menjadi pemenang.
Kegiatan di akhir Tahun 2023 yang menelan APBD Kota Bekasi berkisar Rp 60 Milyar ini menjadi sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, selain biaya besar, terdapat dua instansi hanya diikuti oleh satu peserta, yakni Gedung Teknis Bersama dan RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid.
BACA JUGA : LINAP Endus Potensi Kerugian Negara Pada Kegiatan Pokir DPRD Kota Bekasi Tahun 2022
Salah satu peserta yang gagal lolos dari kualifikasi menyebutkan LPSE Kota Bekasi terlalu berani apabila tidak melakukan tender ulang. Menurut sumber yang meminta namanya dirahasiakan, dalam lelang kegiatan biasanya minimal ada dua perusahaan yang diberikan kesempatan bertanding adu kualifikasi perusahaan.
“Biasanya sih dua perusahaan minimal yang mengikuti. Kalau satu, ya ditender ulang. Itu pengalaman saya mengikuti lelang di instansi pemerintahan luar Bekasi. Tapi saya gak ngerti di Bekasi, entah Pokjanya terlalu berani atau memang aturan di Bekasi begini,” ungkap sumber, Rabu (20/12/2023).
BACA JUGA : Diduga Sarat Rekayasa, Penunjukan Pemenang Lelang Mitra Proyek PSEL di Bantargebang Harus Direvisi
Dikonfirmasi, Kepala LPSE Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan ada perubahan regulasi mengenai tender lelang yakni dibolehkan satu peserta yang mengikuti.
“Sekarang aturannya boleh satu peserta. Ini materi secara umum dan memang seperti itu aturannya,” kata Bilang lewat pesan whatsapp. Namun dirinya tidak menjelaskan mengenai regulasi yang mengatur batasan peserta lelang.
BACA JUGA : Kelanjutan PSEL Tak Jelas, LINAP Pertanyakan Kepastian Hukum Investasi di Kota Bekasi
Dikatakannya, Gedung Teknis Bersama dan RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid adalah bangunan berbeda dari instansi lain. Sehingga dalam perawatan gedung wajib didukung oleh tenaga teknis sebagaimana dijabarkan dalam kualifiasi.
“Kalau Gedung Teknis dan RSUD ada persyaratan spesifik. Saya tanya ke Pokja dulu,” ungkapnya.
Terpisah, Aktivis Mahasiswa asal Universitas Jayabaya, Maulana Chafidz mencurigai ada kejanggalan dalam lelang Building Management empat gedung Pemerintah Kota Bekasi. Pertama dalam segi kualifikasi perusaan kecil dan non kecil hanya dibedakan dalam status perusahaan besar dan kecil. Namun isi kualifikasi tidak berbeda.
BACA JUGA : Bayar Pajak Daerah Kota Bekasi Jadi Mudah Melalui VA dan QRIS
“Bedanya perusahaan kecil dan besar itu apa kalau isinya sama. Atau jangan-jangan ini adalah praktek persekongkolan antara ketiga pihak? Saya anggap ini janggal dan panitia harus fair transparan kepada publik,” ujarnya.