Lampung

Lelang Rehabilitas Gedung Farmasi Dinkes Pringsewu Senilai Rp1,487 Miliar, Diduga Sudah Diatur

×

Lelang Rehabilitas Gedung Farmasi Dinkes Pringsewu Senilai Rp1,487 Miliar, Diduga Sudah Diatur

Sebarkan artikel ini
Foto: LPSE Pringsewu (nt)
Foto: LPSE Pringsewu (nt)

PRINGSEWU – Lelang proyek rehabilitasi Gedung Farmasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu, Lampung, melalui tahun anggaran 2024 disoal.

Lelang proyek rehabilitasi Gedung Farmasi tersebut diduga sudah ada pengaturan pemenang oleh Pokja LPSE Pringsewu alias kongkalikong dengan pemenang tender.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut diungkapkan Pemilik CV Putra Aji Baru, Nizar dengan menyatakan menolak atas pengguguran perusahaannya yang jadi salah satu peserta lelang proyek rehabilitasi Gedung Farmasi di Dinas Kesehatan Pringsewu.

“Kami merasa ada diskriminasi, karena kami bukan pengantin dan bawaan pejabat Pemkab Pringsewu, hingga digugurkan tanpa prosedur, kami menolak pengguguran oleh Pokja ULP Barang dan Jasa Pringsewu,”tegas Nizar.

BACA JUGA :  Dukungan Parpol untuk Paslon Nizar-Novrizal di Pilkada Lingga Tak Terbendung

Tak hanya menolak, Nizar pun menyampaikan perlawanannya dan akan lakukan gugatan ke KPPU dan LKPP, serta PTUN.

Sanggahan terhadap Pokja LPSE Pringsewu akan dilayangkan segera mungkin terkait lelang proyek rehabilitasi Gedung Farmasi tersebut. Karena jelas menyalahi ketentuan dan prosedur serta tidak sesuai komitmen.

“Sanggahan akan segera dilaksanakan, Pokja diduga sengaja mencari kesalahan tanpa menjalankan peraturan evaluasi, sesuai peraturan LKPP dan KPPU. Semua peraturan pengadaan barang dan jasa yang ada di NKRI dikangkang panitia lelang,” kata Nizar menduga ada pengaturan.

Menurut dia, perusahaannya telah menunggu undangan pembuktian pengalaman kerja personil dan pembuktian dokumen lainnya, karena saat dilakukan klarifikasi pihaknya akan kembali diundang untuk pembuktian tersebut.

BACA JUGA :  Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Sukapura Lamsel

“Undangan tidak kami terima, eh saat ini sudah digugurkan dan diumumkan pemenang. Dan kami sangat kecewa karena Pokja tidak komitmen dengan ucapannya dan bersama ini kami ajukan sanggahan” jelas Nizar.

Nizar memaparkan, pihaknya akan mengajukan sanggahan dengan beberapa dalil karena Pokja LPSE Pringsewu dianggap menyalahi prosedur dan aturan yang berlaku, diantaranya;