Scroll untuk baca artikel
Lampung

Lelang Rehabilitas Gedung Farmasi Dinkes Pringsewu Senilai Rp1,487 Miliar, Diduga Sudah Diatur

×

Lelang Rehabilitas Gedung Farmasi Dinkes Pringsewu Senilai Rp1,487 Miliar, Diduga Sudah Diatur

Sebarkan artikel ini
Foto: LPSE Pringsewu (nt)
Foto: LPSE Pringsewu (nt)

Pada dokumen pemilihan syarat lelang yang di upload Pokja setelah dikaji dan dievaluasi terdapat banyaknya pelanggaran terhadap Perpres No. 16 tahun 2018, Permen PUPR No. 16 Tahun 2021.

Hal lain, dokumen pemilihan tidak memuat atau menyertakan peraturan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi No.33 tahun 2023 Mengenai Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Ekssiting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang jasa Konstruksi sehingga diduga melanggar banyak peraturan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian cara evaluasi personil yang diterima tidak sesuai dengan Permen PUPR No. 18 tahun 2021 serta peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 serta Surat Edaran Kepala LKPP No. 4 Tahun 2022.

Dimana saat ini untuk personil manajerial hanya dievaluasi apakah SKK itu palsu atau asli, bukan pembuktian atas pengalaman kerja karena SKK dikeluarkan secara professional melalui test dan jenjang yang diikuti sesuai lama kelulusan atau lama bekerja.

BACA JUGA :  KKP Lepas Tiga Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 ke Peristirahatan Terakhir

Saat ini jelas Nizar, semua peraturan termasuk peraturan LKPP terbaru tahun 2024 untuk personil hanya disyaratkan evaluasi SKK yang dilampirkan asli atau palsu sebagai bahan evaluasi Pokja.

“Sedangkan untuk penawaran diangka kewajaran harga biasanya hanyalah pembuktian kualifikasi badan usaha saja bila sesuai peraturan LKPP dan Jasa Konstruksi saat ini” jelasnya.

Sementara Purhadi Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, saat dihubungi via WhatsApp mengatakan, proses lelang sudah berjalan dan sesuai Prosedur.

“Kami Dinas tidak pernah mengarahkan untuk meloloskan kepada salah satu peserta lelang, silahkan di jalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada”, ungkap Purhadi, Jum’at, 12/7/2024,

BACA JUGA :  Nizar-Novrizal Resmi Terima B1-KWK dari PKS untuk Maju Pikada Bupati Lingga

Purhadi menjelaskan, lelang proyek baru berjalan, ia meminta kepada pihak rekanan untuk ikut jadi peserta lelang tersebut namun harus sesuai kualifikasi.

“Ibarat pertandingan, tentu harus ada yang menang dan ada yang kalah, silahkan sih pihak yang merasa dirugikan menyanggahnya, nanti kita lihat apa dan siapa yang salah dan dibuktikan di pengadilan” jelas Purhadi.

Diketahui pekerjaan proyek rehab gedung farmasi Dinas Kesehatan Pringsewu berdasarkan pengumuman di LPSE dengan HPS Rp1.487.253.400 sebagai berikut;

  1. Pemenang 1 CV Dua Puluh Delapan dengan harga penawaran 1.191.604.350.
  2. Penurunan penawaran CV. Dua Puluh Delapan dari HPS 19,9 persen artinya sudah masuk 20 persen dan sudah masuk ketimpangan harga. (Surat edaran kepala lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah RI no. 4 tahun 2022)
  3. Seharusnya penawaran CV, Dua Puluh Delapan harus di evaluasi harga.
  • Perhitungan biaya bahan baku
  • Perhitungan biaya tenaga kerja langsung
  • Perhitungan biaya overhead.
  • Selain itu ada biaya tidak langsung yaitu biaya bahan tidak langsung.
  • Biaya tenaga kerja tidak langsung.
  • Dan biaya produksi lainnya yg termasuk overhead.
  1. Dikarenakan HPS 100 % -:ppn 11%- pph 2% – penurunan 19.9%. – sisa 67.1%
    dan belum di tambahkan dengan marjin keuntungan dari pihak rekanan yg di atur dalam bagian ketujuh perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012 yang khusus membahas harga perkiraan sendiri (HPS) artinya sangat jelas ketika berbicara keuntungan dalam lingkup bagian ini semua terkait dengan tata cara menyusun HPS pekerjaan tersebut.***