WAWAINEWS.ID – Berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus dugaan korupsi pengadaan aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung, menunggu tandatangan Sekretaris Daerah.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah saat dikonfirmasi di ruangannya, pada Senin 2 Oktober 2023.
BACA JUGA: Sidang Perdana Penganiayaan Wartawan di Tanggamus, Kakon Way Nipah Keberatan dengan Dakwaan JPU
“Berkas LHP sudah sampai di meja Sekda, tinggal nunggu ditanda tangani Pak Sekda” kata Gustam.
Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam dalam pertemuan pada 22 Agustus 2023 mengakui adanya penyelewengan dalam pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa.
Dikatakan bahwa penyelewengan tersebut melibatkan Pekon Way Nipah. Pasalnya PLTS yang ada di Pekon Teluk Brak, Way Nipah dan Way Asahan adalah milik kementerian ESDM bukan milik Pekon atau masyarakat Pekon.
“Pekon menerima hibah di tahun 2015, harusnya Pemerintah Pekon dan masyarakat Pekon bertugas menjaga dan memelihara PLTS tersebut,”tegas Gustam.
Diijelaskan, Inspektorat telah melakukan audit dan Invesitigasi. Hasilnya ditemukan indikasi telah terjadi transaksional pada barang milik negara yang melibatkan Pemangku Jabatan dalam hal ini Kepala Pekon Teluk Brak, Way Asahan dengan Pekon Way Nipah.
“Transaksional tersebut adalah sewa pakai Aki atau baterai PLTS yang di Pekon Way Nipah dengan Pekon Teluk Brak dan Way Asahan,” jelas Gustam. (*)