Agum menambahkan bahwa para pelaku memang berkumpul dan tinggal bersama di lokasi, dan saat kejadian korban berawal memesan open BO MiChat dari satu perempuan yang ternyata istri dari salah satu pelaku yang di amankan.
“Dari tangan para pelaku kita amankan 3 ( tiga ) buah celurit yang di gunakan pelaku menganiaya korban, 2 ( dua ) unit Hanphone, 2 ( dua ) unit motor, 4 ( empat ) buah kondom sutra, 4 ( empat ) buah pil tramadol dan 3 ( tiga ) buah tas berisi pakaian,” katanya.
BACA JUGA : Salahi Izin, Pemkot Bandar Lampung Segel Angel’s Wing
Sementara itu Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan bahwa pelaku yang saat ini di amankan ada tujuh orang dua diantaranya wanita yang di jadikan alat untuk kejahatan para pelaku.
“Para pelaku kita ancam pasal 365 tentang perampokan di setiap kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.***