Zona Bekasi

LINAP Apresiasi Langkah Pj Wali Kota Bekasi Batalkan Proyek PSEL di Sumur Batu

×

LINAP Apresiasi Langkah Pj Wali Kota Bekasi Batalkan Proyek PSEL di Sumur Batu

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman saat melihat pelaksanaan uji coba pemrosesan sampah
foto pada saat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman saat melihat pelaksanaan uji coba pemrosesan sampah di TPPAS Lulut Nambo, Bogor, pada Jumat 17 Mei 2024-foto doc ist

BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mengapresiasi langkah Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, membatalan kontrak kerja sama proyek investasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Sumur Batu, Bantargebang.

“LINAP melihat langkah pembatalan proyek PSEL adalah keputusan tepat, karena dari awal proyek itu sudah bermasalah dan menuai protes. Kami sejak awal terus mendesak agar proyek itu dibatalkan,”tegas Baskoro Ketua Umum LSM LINAP kepada Wawai News Jumat 21 Juni 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan langkah selanjutnya, Pemko Bekasi harus mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi tuntutan dari investor yang telah diumumkan sebagai pemenang menjelang lengsernya Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi tersebut.

BACA JUGA :  Viral di Medsos, Mandor Ngamuk Minta Jatah Proyek di Bekasi

Menurutnya, pihak investor tentunya telah mengeluarkan banyak biaya terkait proyek PSEL di Kota Bekasi itu sendiri. Namun sekarang dilakukan pembatalan dengan berbagai alasan salah satunya terkait potensi adanya korupsi.

Baskoro Ketua Umum LSM LINAP mempertanyakan kelanjutan proyek investasi PSEL di Kota Bekasi Selasa 12 desember 2023
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP

“Pj Wali Kota Bekasi tentu seperti buah simalakama, tapi keputusan pembatalan itu sudah benar. Sehingga ada kepastian baik bagi investor atau Pemko Bekasi sendiri,”tandasnya menyebut apa yang diistilah Pj Wali Kota bebas dari jebakan Batman itu benar.

Namun demikian, LINAP mempertanyakan bagaimana pertanggungjawab anggaran yang telah dikeluarkan dalam proses kerja sama investasi PSEL itu sendiri yang diambil dari APBD Kota Bekasi hingga ratusan juta.

“Kami mempertanyakan pertanggungjawab uang rakyat yang dipakai hingga ratusan juta untuk proyek yang batal ini. Harus ada sanksi, dan bagaimana tanggungjawab penggunaan anggarannya,”tegas Baskoro.

BACA JUGA :  Kota Bekasi Hujan di Pemilu Raya 14 Februari

Proyek PLTSa Bantargebang Dibatalkan

Diketahui bahwa, Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi resmi membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang dengan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok terkait pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL dengan nilai Rp1,6 Triiun, pada Jum’at (21/6/24).