BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mengapresiasi langkah Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, membatalan kontrak kerja sama proyek investasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Sumur Batu, Bantargebang.
“LINAP melihat langkah pembatalan proyek PSEL adalah keputusan tepat, karena dari awal proyek itu sudah bermasalah dan menuai protes. Kami sejak awal terus mendesak agar proyek itu dibatalkan,”tegas Baskoro Ketua Umum LSM LINAP kepada Wawai News Jumat 21 Juni 2024.
Dikatakan langkah selanjutnya, Pemko Bekasi harus mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi tuntutan dari investor yang telah diumumkan sebagai pemenang menjelang lengsernya Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi tersebut.
Menurutnya, pihak investor tentunya telah mengeluarkan banyak biaya terkait proyek PSEL di Kota Bekasi itu sendiri. Namun sekarang dilakukan pembatalan dengan berbagai alasan salah satunya terkait potensi adanya korupsi.
“Pj Wali Kota Bekasi tentu seperti buah simalakama, tapi keputusan pembatalan itu sudah benar. Sehingga ada kepastian baik bagi investor atau Pemko Bekasi sendiri,”tandasnya menyebut apa yang diistilah Pj Wali Kota bebas dari jebakan Batman itu benar.
Namun demikian, LINAP mempertanyakan bagaimana pertanggungjawab anggaran yang telah dikeluarkan dalam proses kerja sama investasi PSEL itu sendiri yang diambil dari APBD Kota Bekasi hingga ratusan juta.
“Kami mempertanyakan pertanggungjawab uang rakyat yang dipakai hingga ratusan juta untuk proyek yang batal ini. Harus ada sanksi, dan bagaimana tanggungjawab penggunaan anggarannya,”tegas Baskoro.
Proyek PLTSa Bantargebang Dibatalkan
Diketahui bahwa, Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi resmi membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang dengan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok terkait pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL dengan nilai Rp1,6 Triiun, pada Jum’at (21/6/24).