Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

LINAP Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Pengelolaan Pasar Jatiasih, Soroti Tunggakan PAD dan Dugaan KKN

×

LINAP Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Pengelolaan Pasar Jatiasih, Soroti Tunggakan PAD dan Dugaan KKN

Sebarkan artikel ini
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP

KOTA BEKASI Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap pihak ketiga pengelola Pasar Jatiasih, PT MSA, yang dinilai gagal memenuhi kewajiban kompensasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

LINAP menilai kerugian PAD yang timbul hampir setahun terakhir adalah bukti bahwa sistem pengelolaan pasar dengan pola kerja sama pihak ketiga “lebih banyak bolongnya daripada manfaatnya”.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Umum LINAP, Baskoro, menyebut persoalan ini sebenarnya sudah tercium sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) diterbitkan menjelang Idulfitri 2024. Menurutnya, serah-terima yang dilakukan saat proyek belum selesai 100 persen “terasa lebih dipaksakan daripada diskon dadakan jelang Lebaran”.

“BAST itu terkesan hanya akal-akalan agar pihak ketiga bisa segera menjual kios. Banyak kejanggalan, bahkan aroma KKN sudah tercium sejak awal,” tegas Baskoro.

BACA JUGA :  Geliat UMKM di Bekasi Mulai Bangkit

Baskoro mengatakan kewajiban kompensasi PT MSA mencapai Rp 3,5 juta per hari, angka yang dinilai tidak mungkin dipenuhi karena kondisi pasar yang belum stabil. Akibatnya, kewajiban itu berubah menjadi tumpukan utang yang terus membesar bahkan sebelum penyerahan pasar dilakukan, PT MSA disebut sudah memiliki tunggakan.

“Hutang lama belum dibayar, hutang baru terus berjalan. Tapi pengelolaan tetap dibiarkan. Bagaimana masyarakat tidak menduga ada permainan?” ujar Baskoro.

Ia mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera mengevaluasi perjanjian kerja sama. Inspektorat juga diminta turun tangan mengaudit penyebab mengapa tunggakan PAD bisa dibiarkan menahun tanpa tindakan tegas.

Tunggakan PAD Enam Pasar Capai Rp12 Miliar

Permasalahan Pasar Jatiasih ternyata bukan satu-satunya. Data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kota Bekasi menunjukkan enam pasar masih menunggak pembayaran kompensasi dengan nilai total Rp12 miliar. Tunggakan berasal dari:

  • Pasar Jatiasih
  • Pasar Kranji
  • Pasar Famili
  • Pasar Bantargebang
  • Pertokoan Ruko Bekasi Junction
  • Pertokoan Ruko Pondok Gede

Kepala Bidang Pasar Dagperin Kota Bekasi, Juhasan Anto, sebelumnya bahkan menyebut pihak Kejaksaan sudah ikut menanyakan alasan mangkraknya kewajiban para pengelola pasar tersebut.

“Saya sudah door to door. Pengembang belum bayar, tapi pemerintah juga tidak mengambil tindakan tegas. Silakan tulis begitu,” kata Juhasan sebagaimana dikutip Wawai News.

Hingga pertengahan November 2025, PAD sektor pasar baru mencapai 54 persen atau sekitar Rp 8,4 miliar dari target Rp 16 miliar.

Pengelolaan oleh Pihak Ketiga Dinilai Tak Efektif

Juhasan menilai model pengelolaan pasar oleh pihak ketiga sudah saatnya ditinjau ulang. Menurutnya, justru pengelola lokal atau pemerintah daerah sendiri yang jauh lebih memahami karakteristik pasar tradisional Kota Bekasi.

“Lebih baik kita kelola sendiri. Orang kita juga pintar,” ujarnya.

Jika semua pihak ketiga membayar penuh kewajibannya, potensi PAD dari sektor pasar bisa mencapai Rp 32,6 miliar. Namun kondisi saat ini justru menunjukkan potensi besar itu mandek karena lemahnya pengawasan dan keberanian mengambil tindakan.

Pemkot Diminta Tidak Lagi “Tebang Pilih”

LINAP menyoroti sikap Pemkot Bekasi yang dinilai “terlalu lunak” dalam menegakkan isi perjanjian kerja sama bahkan ketika pendapatan daerah sedang turun.

“Pertanyaannya sederhana: kenapa yang tidak mampu membayar tetap dipertahankan? Ini yang perlu dijelaskan Wali Kota,” tegas Baskoro.

Pemkot Bekasi menargetkan tambahan PAD sebesar Rp 10 miliar hingga akhir 2025 dari penagihan aktif dan audit kerja sama pasar. Namun tanpa tindakan tegas terhadap pengembang yang mangkir, target tersebut dinilai hanya menjadi angka optimistis di atas kertas.***