WAWAINEWS.ID – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, menjadi sorotan. Kali ini terkait kegiatan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang dikelola oleh DBMSDA dan DPKPP.
DPP Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) endus adanya potensi kerugian negara pada kegiatan Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Bekasi melalui tahun anggaran 2022 tersebut.
“Dari kesimpulan kami, ada potensi kerugian negara sebesar Rp5,667 miliar pada realisasi belanja modal sebesar Rp259 miliar lebih untuk kegiatan Pokir DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2022,”ungkap Baskoro Ketua Umum LINAP kepada Wawai News, Selasa (19/12/2023).
BACA JUGA : Kelanjutan PSEL Tak Jelas, LINAP Pertanyakan Kepastian Hukum Investasi di Kota Bekasi
Dikatakan bahwa untuk Pokir DPRD Kota Bekasi berpotensi tidak tepat sasaran dan manfaatnya kurang maksimal.
Selanjutnya Dinas Bina Marga Sumber Daya Air kehilangan kesempatan memperoleh harga yang kompetitif serta penyedia barang/jasa yang kompeten.
“Terkait hal temuan ini, kami sudah meminta klarifikasi dan pertanggungjawab ke Sekretariat Dewan Kota Bekasi atas potensi kerugian negara tersebut. Tapi belum ada jawaban,”ungkap Baskoro.
BACA JUGA : Penunjukan Pemenang Proyek PSEL Kota Bekasi Terus Disuarakan, LINAP : Tunjukkan Pembanding
Diketahui bahwa LINAP telah memperoleh laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkot Bekasi T.A 2022.
Sesuai LRA Pemkot Bekasi tahun anggaran 2022 menyajikan realisasi belanja modal sebesar Rp1,073 triliun atau mencapai 84,78 persen dan anggaran sebesar Rp1,266 triliun.
Anggaran modal tersebut diantaranya sebesar Rp259 miliar lebih dialokasikan untuk kegiatan Pokir DPRD Kota Bekasi yang dikelola melalui DBMSDA dan DPKPP dengan total paket Pokir mencapai 1.454 paket, dengan rincian.
BACA JUGA : Warga Komplek PHP Pengasinan Minta Pemkot Bekasi Turun Selesaikan Polemik Lahan Hibah
Untuk DBMDA anggaran mencapai Rp212 miliar lebih dengan realisasi Rp207 miliaran atau 97,87 persen dengan jumlah 1.075 paket.
Sedangkan untuk DPKPP total anggaran Pokir mencapai Rp53 miliar lebih dengan realisasi Rp52 miliar atau 98,11 persen dari total jumlah 379 paket.
Namun demikian dari total 1.454 paket tersebut ditemukan 29 paket diantaranya tidak dapat dilaksanakan dengan jumlah mencapai Rp5 miliar lebih.
BACA JUGA : Mekanisme ‘Tipping Fee’ yang Dibayar Pemkot Bekasi Terkait Proyek PSEL, Dipertanyakan?
Inilah rincian kegiatan Pokir DPRD Kota Bekasi yang tidak dapat dilaksanakan hasil temuan LINAP