KOTA BEKASI – Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) Baskoro, menyoroti terkait penerapan lelang konsolidasi yang telah dilaksanakan pada DBMSDA lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk sejumlah proyek.
Pasalnya, ia menilai lelang konsolidasi yang telah dilaksanakan pihak DBMSDA Kota Bekasi tersebut hanya akal-akalan untuk membatalkan proyek tertentu.
“Lelang konsolidasi itu tujuannya untuk efisien, optimal, dan efektif, tapi kenyataannya lelang sejumlah paket yang digabungkan itu banyak yang belum berkontrak. Ini malah lambat, apa lagi saat ini dipenghujung tahun,”ujar Baskoro Kamis, 12 Desember 2024.
Untuk itu dia menilai wajar saja penyerapan anggaran di Kota Bekasi lambat, karena penempatan pejabat yang dinilai tidak cakap dalam mengelola pekerjaan.
Dikatakan, bahwa saat ini yang terjadi pekerjaan lelang proyek sudah selesai dilaksanakan memilih calon pemenang, tapi banyak kegiatan tersebut belum berjalan, meskipun berita acara proses lelang sudah selesai, dan telah diserahkan ke PPK dan KPA.
“Banyak kawan pengusaha mempertanyakan, karena mereka sudah mengikuti lelang konsolidasi yang diterapkan melalui DBMSDA Kota Bekasi, kenapa belum ada berkontrak, di Pokja. Ini jadi pertanyaan mendasar, ada apa di DBMSDA,”tanya Baskoro.
Kondisi tersebut tegas Baskoro, wajar jika ada pihak menyebut bahwa penerapan lelang Konsolidasi pada sejumlah proyek melalui DBMSDA Kota Bekasi hanya akal-akalan untuk membatalkan semua paket lelang dari program pejabat sebelumnya.
Ketidakcakapan Kepala DBMSDA dalam mengelola anggaran tersebut, tegas Baskoro, seharusnya menjadi perhatian serius Pj Wali kota Bekasi untuk mencermati keadaan dengan melakukan evaluasi. Karena berdampak pada pembangunan dan penyerapan anggaran.
“Seharusnya DBMSDA bisa mencermati, saat ini ada kegalauan, karena ada yang sudah ditunjuk calon pemenang, tapi belum ada keputusan untuk berkontrak,”pungkasnya.
Diketahui bahwa Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa, Konsolidasi beberapa kali disebutkan pada pasal yang berbeda-beda dan pembahasan tentang Konsolidasi inipun telah ada di Peraturan Presiden sebelumnya.
Konsolidasi disebut-sebut merupakan upaya yang bertujuan untuk menaikkan value for money dari proses Pengadaan Barang/Jasa dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekosistem pengadaan, seperti regulasi, SDM, waktu, kualifikasi penyedia, penganggaran.***