BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) kembali mempertanyakan kelanjutan pembangunan puluhan kios diluar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah.
“Kami sudah beberapa kali bersurat meminta kejelasan terkait bangunan puluhan kios diluar PKS oleh pengelola Pasar Jatiasih, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,”ungkap Baskoro Ketua LINAP kepada Wawai News, Rabu 3 Juli 2024.
Dikatakan terkait carut-marut pengelolaan pasar Jatiasih tersebut LINAP juga telah meminta agar usaha pengajuan adendum oleh pihak pengelola untuk ditolak.
Hal lain, sebut Baskoro mempertanyakan ketegasan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Robert Siagian yang saat santer pemberitaan ada bangunan kios ilegal di Pasar Jatiasih dengan lantang menyebutkan bahwa bangunan tersebut ilegal dan harus dibongkar.
“Nyatanya bangunan kios baik dibagian belakang atau dua dibawah tangga yang baru dibangun, masih berlanjut bahkan sekarang sudah selesai dengan sempurna. Tidak ada pembongkaran seperti pernyataan Kadisprindag,”ujar Baskoro
Terkait carut marutnya persoalan yang ada di Pasar Jatiasih, LINAP meminta ada perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Baskoro pun tegas menyampaikan, jika sampai pengajuan adendum terkait persoalan bangunan liar yang dilaksanakan pihak pengelola tanpa sepengetahuan pemerintah, maka hal itu akan dibawa ke ranah hukum.
“Saya pastikan akan melaporkan dugaan kongkalikong dalam pengelolaan pasar Jatiasih ke APH. Jika sampai terjadi adendum, terkait keberadaan puluhan kios ilegal di Pasar Jatiasih tersebut,”tegasnya.
Keberadaan puluhan kios ilegal itu, disinyalir ada kongkalikong, setelah terbuka ke publik pemerintah terkesan buang badan mengakui tidak mengetahuinya. Padahal di Pasar Jatiasih itu sendiri sebelum pengelolaan diserahkan ada UPTD Indag.
Sebelumnya LINAP Menyoroti 13 item yang harus direalisasi dari PT.MSA. Seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad per 6 Oktober 2023.
- Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dum truck setelah revitalisasi selesai.
- Menyediakan Genset sesuai perjanjian.
- Menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
- PT. MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi.
- PT.MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023.
- PT. MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
- PT. MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m3.
- PT.MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas.
- PT.MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya.
- PT.MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatmen Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m3 yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m3 sehingga kurang pasang 88,5 m3.
- Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama.
- Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi.
- Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diprindag) Kota Bekasi Robert Siagian, sebelumnya, memastikan penambahan kios pada areal gedung Pasar Jatiasih oleh pengelola, tanpa izin.
Menyikapi hal tersebut, Disprindag Kota Bekasi segera melakukan evaluasi terkait adanya bangunan kios di areal gedung pasar Jatiasih dengan memanggil pihak pengelola.
“Jika hasil evaluasi terbukti menyalahi perjanjian kerja sama (PKS) maka kita akan meminta kios yang dibangun di areal gedung tepatnya dibawah tersebut dibongkar,”ungkap Robert kepada Wawai News, Selasa 21 Mei 2024.***