KOTA BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan kriteria dalam pemilihan penyedia barang dan jasa melalui Pokja ULP di lingkungan Pememrintah Kota (Pemko) Bekasi.
Linap menduga adanya aroma kongkalikong dalam pemilihan pemilihan penyedia barang dan jasa melalui sistem lelang yang dikendalikan oleh Pokja ULP/PPK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
“Kami mendapat laporan bahwa ada dugaan kong-kalikong dalam beberapa pengadaan melalui Pokja ULP Kota Bekasi/PPK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi,”ungkap Baskoro Ketua UmumLinasp kepada WawaiNews, Senin 2 Desember 2024.
Laporan itu terkait adanya lelang pemeliharaan berkala jalan-konsolidasi 016, bahwa sesuai hasil evaluasi Pokja salah satu peserta lelang yang digugurkan dengan alasan karena tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan utama baby roller dan mesin vibrator pemadat coran beton sesuai persyaratan dalam dokumen lelang.
Padahal, berdasarkan laporan yang diterima Linap bahwa dalam dokumen lelang paket pemeriharaan berkalan jalan Konsolidasi 016 Nomor 04.DP/22821359-DBMSDA/Pokja 3/2024 pada 11 November 2024, Pokja tidak mensyaratkan hal tersebut baik dalam LDP maupun LDK.
Hal serupa terjadi pada paket Rekonstruksi Jalan-Konsolidasi 008, pemenang lelang bukan peserta lelang yang harga penawaran terendah. Menurut Pokja ULP “Sudah terdapat tiga peserta dengan penawaran terendah yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga sesuai persyaratan dalam dokumen lelang” tetapi tidak meng-upload berita acara hasil evaluasi pada portal LPSE.
Padahal dalam dokumen hanya mensyaratkan bukti kepemilikan dan/persyaratan dukungan sewa serta lampiran bukti kepemilikan dari pihak yang memberi dukungan sewa.
Kejanggalan lain dalam proses pelelangan tersebut Pokja 6 ULP Kota Bekasi tidak menjalankan tugas dengan baik, tidak mengecek kebenaran dukungan alat kepada pemberi dukungan.
Hal lain, Pokja ULP Kota Bekasi diduga dengan sengaja menunjukkan dalam IKP yang diberikan tidak ada keterangan apapun tentangan pelatanan.
“Terkait dengan beberapa temuan berdasarkan laporan para peserta lelang ke Linap, kami mempertanyakan teknis penentuan pemenangan lelang yang dipakai pihak ULP dalam menentukan pemenang lelang, karena harus ada aturan main yang jelas, tidak suka-suka ULP begitu saja,”tegas Baskoro.
Menurutnya, lelang itu ada aturan main, yang harus diikuti baik oleh penyedia barang dan jasa atau pun peserta sehingga fair, terbuka. Tidak terkesan lelang pesanan dan hanya formalitas saja.
“Kasihan kawan-kawan yang telah mengikuti tender, keluar tenaga, uang dan lainnya. Ternyata lelang hanya formalitas. Untuk itu kami meminta pihak ULP Kota Bekasi memberi penjelasan ke publik, sebagai bentuk transparansi,”pungkas Baskoro.***