BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) menagih hasil evaluasi kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) kepada Pemerintah Kota Bekasi sesuai 13 item persyaratan yang ditetapkan Pj Wali Kota Gani Muhamad.
“Kami mempertanyakan hasil evaluasi Pj Wali Kota terkait evaluasi 13 item pada saat penyerahan pengelolaan ke PT MSA pasar Jatiasih,”ungkap Baskoro Ketua Umum DPP LSM Linap melalui keterangan resmi kepada Wawai News, Jumat 16 Agustus 2024.
Dikatakan bahwa, berdasarkan hasil investigasi LINAP di lapangan dari 13 item tersebut diduga belum ada yang terpenuhi, hal itu meliputi seperti genset diduga hanya sebagai pajangan karena belum tersambung permanen.
Menurutnya, pekan lalu sudah menemui Kabid Sekdis Disdagprin Kota Bekasi, mempertanyakan hasil evaluasi, tapi jawab mereka masih tahap evaluasi. pada saat itu langsung mereka membuat jadwal kembali untuk mengunjungi pasar Jatiasih.
“Kami bertanya hasil evaluasi, jawabnya padahal sudah lebih 6 bulan. Tidak ada kepastian terkait kapan pembayaran retribusi tersebut. Mereka juga mengaku dari 13 item ada beberapa yang terpenuhi, tapi mereka tidak menyebut apa saja,”paparnya mempertanyakan bukti kepemilikan BPKB Dump Truk sampah di Pasar Jatiashih.
Terkait kerja sama pengelolaan Pasar Jatiasih, sampai saat ini surat resmi LINAP kepada Pj Wali Kota Bekasi, tapi sampai dengan pertemuan kemarin belum ada jawaban.
“LINAP akan memberi somasi, Pj Wali Kota Bekasi terkait penyerahan pengelolaan Pasar Jatiash. Kami menduga ada kongkalikong alias penuh tekanan dengan penyerahan pengelolaan tersebt, karena tiga pasar lain belum ada penyerahan pengelolaan salah satu seperti Pasar Family di Medan Satria yang dianggap lebih siap,”papar Baskoro.
Diketahui bahwa dalam acara penandatanganan berita acara serah terima Pengelolaan Pasar Baru Jati Asih ada 13 Butir kewajiban yang harus dipenuhi dan diselesaikan oleh PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) kepada Pemerintah Kota Bekasi.