Zona Bekasi

LKBH PKN Soroti Buruknya Kinerja Kejari Kota Bekasi

×

LKBH PKN Soroti Buruknya Kinerja Kejari Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Dikaios Kaleb M.S Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional

WAWAINEWS – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) menyoroti buruknya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait administrasi.

Mereka mendatangi langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di Jalan Pramuka, Margajaya, Bekasi Selatan, pada selasa 22 Maret 2022 untuk mempertanyakan terkait surat keputusan eksekusi kliennya yang telah 10 bulan lalu di putus dalam upaya banding.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kapasitas kami dari LKBH PKN hadir di kantor Kejari Kota Bekasi ini, mempertanyakan surat eksekusi klien kami Josafat yang diputus 8 tahun melalui upaya banding,”jelas Dikaios Kaleb M.S Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional Kepada Wartawan, di depan kantor Kejari Kota Bekasi, Selasa sore, (22/3/2022).

BACA JUGA :  LINAP Apresiasi Langkah Pj Wali Kota Bekasi Batalkan Proyek PSEL di Sumur Batu

Diketahui bahwa sebelumnya klien yang ditnagani LKBH PKN atas nama Josafat diputus 10 tahun 6 bulan penjara, terkait perkara kasus PPA. Atas hal itu LKBH PKN telah melakukan pembelaan melalui banding. Sehingga vonis Josafat berkurang jadi 8 tahun penjara.

Saat itu Jaksanya dari Kejari Kota Bekasi atas nama Zaki yang telah pindah tempat tugas.

“Atas keputusan dari upaya banding itu kami melakukan upaya hukum lainnya, yakni melalui Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) . Tapi proses tersebut terganjal karena keputusan eksekusi dari Kejaksaan belum disampaikan ke Lapas Bulakkapal, ” Paparnya.

Seharusnya surat eksekusi dari Kejaksaan sudah disampaikan ke pihak Lapas Bulakkapal pada 10 bulan lalu setelah penetapan vonis banding Yosfat yakni 8 tahun penjara oleh Pengadilan.

BACA JUGA :  TPS Pasar Kranji Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dari Salah Satu Parpol, Unit: Tak Ada Izin

Berangkat dari keputusan vonis tersebut pihak LKBH PKN berpendapat jika terkait kasus Josafat ada celah upaya hukum lainnya seperti peninjauan kembali (PK)

Sesuai prosedur untuk pengajuan PK biasanya ada dua mekanisme pertama pengajuan PK berdasar bukti baru kedua berdasarkan kelalaian hakim. Maka LKBH melakukan upaya Pengajuan PK atas kesalahan hakim.

Dan hari ini, lanjutnya 22 Maret 2022 memasuki panggilan sidang atas upaya hukum yang dilakukan. Bahkan nama hakim sudah dibuka.

“Diketahuinya belum keluar eksekusi dari Kejaksaan itu diketahui ketika kami melakukan penjemputan kepada klien kami di Lapas Bulakkapal. Tiba-tiba pihak Lapas atas perintah Kalapas menyampaikan bahwa klien kami atas nama Josafat tak bisa di bawa ke persidangan karena  belum selesai perkara hukumnya terkait dengan kasasi, “papar Sirait sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Mengajak Rakyat Awasi Bawaslu Kota Bekasi, FORKIM: Save Demokrasi

Pihak Lapas menyampaikan bahwa Jasopat statusnya masih titipan atau tahanan Kejaksaan belum menjadi napi, karena belum dieksekusi. Itu dibuktikan tidak adanya surat keputusan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Sementara jelasnya syarat dalam sidang peninjauan kembali (PK) harus statusnya sebagai narapidana dulu baru tinjau kembali yang dibuktikan dengan adanya surya putusan eksekusi dari Kejaksaan.

“Ini kok bisa terjadi, si Josafat pada 29 Mei 2021 diputus, kenapa sampai sekarang belum dieksekusi, ini pelanggaran HAM hak orang direnggut. Tapi alasan Kejaksaan Negeri bahwa jaksa yang menangani sudah pindah,” Ujar Sirait  menyayangkan karena kasus serupa juga banyak terjadi ke lainnya akibat Jaksa tak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.