Scroll untuk baca artikel
Head LineMegapolitan

LMKN Tegak Lurus Menyikapi Polemik Royalti Antara Ari Bias dengan Agnez Mo

×

LMKN Tegak Lurus Menyikapi Polemik Royalti Antara Ari Bias dengan Agnez Mo

Sebarkan artikel ini
LMKN gelar diskusi publik dan konfrensi pers bertemakan "Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti dan Musik dan/atau Lagu di Indonesia", Kamis 13 Februari 2025 - foto doc ist.
LMKN gelar diskusi publik dan konfrensi pers bertemakan "Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti dan Musik dan/atau Lagu di Indonesia", Kamis 13 Februari 2025 - foto doc ist.

JAKARTA – Polemik royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo yang berujung pada sanksi terhadap Agnez Mo mendapat perhatian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi.

Diketahui bahwa berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, Agnes Mo diputus bersalah dan diwajibkan membayar denda royalti Rp1,5 miliar. Pengadilan menyatakan Agnez Mo bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“LMKN menyikapi proses peradilan terkait dengan tuntutan dari sahabat kita, Ari Bias, yang mana pengadilan di tahap pertama sudah memutuskan,”kata Dharma Oratmangun dalam jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).

BACA JUGA :  Bea Cukai Jabar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Dikatakan sikap LMKN tegas menghormati proses hukum yang berlaku dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak lain.

Hal itu diungkapkan pada acara diskusi publik dan konfrensi pers bertemakan “Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tat Kelola Royali dan Musik dan/atau Lagu di Indonesia”.

Menurutnya perlu digarisbawahi, bahwa temu dialog ini sebagai pengegasan bahwa LMKN menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Menghormati dengan sungguh-sungguh proses peradilan, dan tidak boleh ada siapa pun yang mengintervensi proses hukum tersebut,” tegas Dharma.

Ia pun mengimbau semua pihak terkait, untuk saling menghargai jalannya proses hukum di Peradilan Niaga. Dan ada otoritas dari proses peradilan tersebut.

“Kami sudah mendengar jika ada proses lanjutan yakni upaya kasasi, dan kita semua menghargai proses tersebut,”imbuhnya.

BACA JUGA :  Nike Ardilla dan Ni Mursih Diberi Penghargaan Lifetime Achievement oleh Pemprov Jabar

Dalam kesempatan itu, dia pun menegaskan bahwa LMKN membuka ruang dialog bagi para-para pihak terkait agar kasus ini, tidak semakin keruh.

“Kami dapat menyimpulkan bahwa seluruh stakeholder merasa perlu duduk bersama,”ucapnya menyebut hal itu berdasarkan berbagai masukan yang ada.

Kepentingan dari pencipta, penyanyi, musisi, promotor, dan para pengguna tegasnya, harus sama-sama menghargai apa yang diperintahkan oleh undang-undang.

“Sikap LMKN tidak ke kiri, tidak ke kanan. Tegak lurus saja dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan kalau itu dilanggar, ya proses hukum,”pungkas Dharma.**