Zona Bekasi

LSM Bekasi Menyoal Proyek Penataan Taman Lalu Lintas di Tambun Selatan

×

LSM Bekasi Menyoal Proyek Penataan Taman Lalu Lintas di Tambun Selatan

Sebarkan artikel ini
Taman Lalu Lintas di Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

WAWAINEWS – Organisasi Liga Studi Mahasiswa (LSM) Bekasi menyoal proyek penataan Taman Lalu Lintas yang berada di lingkungan perumahan Kompas, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Organisasi LSM Bekasi mengakui menemukan banyak kejanggalan sesuai hasil kegiatan investigasi yang dilakukan pada proyek penataan Taman Lalu Lintas dengan nilai cukup fantastis mencapai Rp2,970 miliar tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya beserta Tim sudah Investigasi langsung ke lokasi proyek Taman Lalu Lintas di Tambun Selatan, pada tanggal 12 Februari 2022,”ujar Muhammad Ali selaku Ketua Organisasi Liga Studi Mahasiswa Bekasi melalui rilis yang diterima Wawai News, Minggu (13/2/2022).

BACA JUGA :  Real Count KPU Dapil 5 untuk DPRD Kota Bekasi, Sementara PKS Masih Juara, Gerindra Urutan Kelima

Dikatakan saat di lokasi Taman Lalu Lintas, tim menemukan beberapa kejanggalan dari hasil kegiatan tersebut. Salah satunya diduga asal dalam pengerjaannya dan tak sebanding dengan nilai pagu anggaran.

Sehingga dapat dikatakan proyek pekerjaan yang berpotensi merugikan Negara.

Menurutnya kejanggalan tersebut diduga kuat terjadi lantaran tidak adanya pengawasan dan pengendalian mutu dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi selama pelaksanaan proyek.

Padahal proyek itu angka cukup fantastis hingga mencapai Milyaran rupiah bersumber dari APBD.

“Dalam hal ini kami belum mencoba konfirmasi ke Dinas terkait khususnya ke Sekretaris Dinas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), karena keterbatasan akses komunikasi yang kami miliki,”tegasnya.

BACA JUGA :  Aktivis Bekasi Tolak Acara "Rising The Queen" dan Minta Tutup Permanen Junna Pluto

Diketahui, kegiatan penataan taman lalu lintas lingkungan perumahan itu telah menyerap APBD tahun 2021, bernomor SPMK 602.1/2876/SPMK/DISPERKIMTAN-PSU.TMN/X/2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.970.007.673,87 dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) melalui Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) Kabupaten Bekasi.