Hal itu sesuai dengan keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B.693/15.SK/2013 tentang penetapan status ruas ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten.
Pada no 073 Yakni Jalan Wana-Batu Badak sepanjang 19,17 Km, Titik nol berada pada SDN Desa Batu Badak hingga Simpang Tiga Desa Wana.
Bangunan itupun terancam dibongkar, pasalnya menyalahi aturan dan undang-undang.
Sebelumnya pendamping desa di Marga Sekampung Imam mengakui, tidak ada informasi terkait lokasi pembuatan drainase oleh pihak desa Batu Badak kepada pendamping desa. Pihak desa jelasnya Imam hanya menginformasikan perencanaan pembuatan drainase.
Dia pun menegaskan telah memberi teguran langsung bersama pihak kecamatan, tapi tidak diindahkan. Bahkan telah meminta dipindahkan, atau jika tetap ngotot dilanjutkan harus ada rekomendasi dari pemerintah kabupaten.***