KOTA BEKASI – Teka-teki potensi kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar lebih melalui anggaran tahun 2022 untuk kegiatan Pokok Pikirian (Pokir) DPRD Kota Bekasi yang dipertanyakan secara resmi LSM Linap, masih belum ada kejelasan.
Kekinian, melalui surat resmi Sekwan Kota Bekasi melemparkan pertanyaan LSM LINAP ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi untuk menjawab pertanyaan realisasi belanjan modal pada DPRD Kota Bekasi sebesar Rp259,6 miliar pada tahun 2022 dalam kegiatan Pokir DPRD Kota Bekasi.
Sebelumnya diketahui bahwa DPP Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mengendus adanya potensi kerugian negara pada kegiatan Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Bekasi melalui tahun anggaran 2022 tersebut.
“Dari kesimpulan kami, ada potensi kerugian negara sebesar Rp5,667 miliar pada realisasi belanja modal sebesar Rp259 miliar lebih untuk kegiatan Pokir DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2022,”ungkap Baskoro Ketua Umum LINAP kepada Wawai News, Rabu (7/2/2024).
DPP LINAP jelasnya, berpendapat ada keterhalangan dalam memperoleh informasi publik di Pemkot Bekasi, khususnya di Sekwan Kota Bekasi. Padahal yang ingin dipertanyakan adalah laporan realisasi anggaran Pemkot Bekasi tahun anggaran 2022.
Hal itu jelasnya terkait anggaran belanja modal untuk kegiatan Pokir DPRD Kota Bekasi sebesar Rp259,6 miliar lebih. Sekwan Kota Bekasi dianggap lupa bahwa azas umum pemerintahan yang baik, maka penggunaan keuangan negara harus transparan dan akuntabel.
“Pertanyaan tertulis ke Sekwan Kota Bekasi terkait yang kami tanyakan terkait realisasi belanja modal sebesar Rp259 miliar lebih untuk kegiatan Pokir DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2022. tapi setelah beberapa kali saling balas surat Sekwan mempersilahkan untuk mengajukan keberatan langsung ke Sekda Kota Bekasi,”tukas Baskoro.
Saat ini jelas Baskoro DPP LINAP telah secara resmi bersurat ke Sekda Kota Bekasi untuk mengklarifikasi hal yang sama terkait realisasi modal sebesar Rp259,6 miliar untuk kegiatan Pokir DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2022.
“Kami sudah lampirkan semua secara rinci terkait adanya potensi kerugian negara hingga Rp5 miliar lebih terkait realisasi dana Pokir tahun anggaran 2022 di lembaga legislatif tersebut,”pungkasnya berharap ada kejelasan dan jawaban tegas dari Sekda Kota Bekasi.***
Baca Juga Info Wawai di Google News