Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Luncurkan Program ‘Sayang Bunda’ Pejabat di Kota Bekasi Wajib Punya Ibu Asuh

×

Luncurkan Program ‘Sayang Bunda’ Pejabat di Kota Bekasi Wajib Punya Ibu Asuh

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto luncurkan program 'Kota Bekasi Sayang Bunda' Satu pejabat wajib punya ibu asuh, Jumat 11 April 2025 - foto doc ist
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto luncurkan program 'Kota Bekasi Sayang Bunda' Satu pejabat wajib punya ibu asuh, Jumat 11 April 2025 - foto doc ist

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi meluncurkan program ‘Kota Bekasi Sayang Bunda’ mewajibkan setiap pejabat memiliki ibu asuh.

Program Kota Bekasi Sayang Bunda ini bersifat sosial yang bertujuan untuk memberikan perhatian lebih kepada para ibu dan perempuan lanjut usia di Kota Patriot.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Program ini bukan sekadar seremoni, tapi gerakan nyata untuk memperhatikan para bunda, khususnya lansia, yang sering kali luput dari perhatian bantuan formal,”ungkap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, pada acara launching di Balai Patriot, Jumat 11 April 2025.

Tri Adhianto menegaskan program ini program ini terinspirasi dari gerakan “Jabar Nyak Ka Indung” yang sebelumnya diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA :  DUH! Damai Putra Grup Lalai, Tak Bayar Upah Mitra Kerja Pengangkut Sampah di Harapan Indah

“Lansia bukan beban. Pemerintah harus hadir untuk membantu dan mendorong mereka bisa tetap produktif, bahkan bisa punya penghasilan dari hasil karya mereka sendiri,” tegas Wali Kota Tri.

Tak hanya fokus pada bantuan finansial, Pemkot Bekasi juga menyiapkan program lanjutan berupa pendampingan dan pemberdayaan lansia.

Salah satunya adalah Sekolah Lansia yang akan bekerja sama dengan universitas-universitas di Kota Bekasi.

Program ini bertujuan memberikan ruang belajar dan pelatihan bagi para lansia agar tetap aktif, sehat, dan mandiri.

Tri juga menegaskan bahwa seluruh pejabat eselon 2 dan 3a yang berjumlah 278 orang di lingkungan masing-masing pegawai ASN Kota Bekasi, diwajibkan untuk memilih seorang ibu asuh dengan kriteria minimal berusia 53 tahun untuk diberikan bantuan sebesar Rp100 ribu per bulan yang dapat diambil dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

BACA JUGA :  APMI Desak Kejari Usut Tuntas Persoalan Islamic Center

“Untuk hari ini 200.000 diberikan ke bunda asuh, selanjutnya minimal 100.000 per bulan. Harapannya ini bisa meningkatkan rasa empati dan kepedulian sosial di kalangan ASN Kota Bekasi, sekaligus memberikan dukungan nyata bagi perempuan lansia di lingkungan mereka masing-masing.

Sementara itu, di waktu yang sama, Wiwiek Hargono, istri Wali Kota Bekasi, juga memberikan motivasi kepada para lansia melalui Sekolah Sejahtera Lansia di Jatisampurna.

Ia pun menyapa secara daring para peserta gerakan Sayang Bunda dan mengajak lansia untuk terus aktif dan berdaya.***