Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Lurah Jatiraden Akui Salah dan Siap Terima Sanksi Terkait Viral Proposal AC

×

Lurah Jatiraden Akui Salah dan Siap Terima Sanksi Terkait Viral Proposal AC

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, (foto_dok)
Foto: Kantor Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, (foto_dok)

KOTA BEKASI – Lurah Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Agus Budiyanto akhirnya mengakui salah terkait viralnya pengajuan proposal meminta bantuan alat pendingin ruangan (AC) kepada pengusaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Bekasi Hudi Wijayanto dengan menyampaikan jika telah meminta keterangan langsung dari Lurah Jatiraden terkait viralnya proposal meminta AC.

GESER UNTUK BACA BERITA
banner 600x415
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami sudah meminta klarifikasi langsung ke Lurah Agus, sebagaimana arahan Wali Kota Bekasi. Saat memberikan keterangannya, Lurah Jatiraden juga mengaku bersalah. Ia kemudian meminta maaf dan siap menerima sanksi apapun,”tegas Hudi melalui keterangan resminya, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Camat Jatisampurna Nata Wirya, selaku atasan langsung Lurah Jatiraden mengaku telah memberikan teguran tertulis dan pembinaan agar selalu menjalankan tugas dengan baik-baiknya.

BACA JUGA :  Lurah Penyebar Proposal di Kota Bekasi Hanya Dapat Sanksi Arahan Tegas?

Imabuan tersebut jelasnya, termasuk pada jajaran lainnya dilingkungan Kecamatan Jatisampurna tidak hanya di Kelurahan Jatiraden.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan memastikan prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga langkah-langkah yang diambil menjadi pembelajaran semua pihak. Dan tidak terulang. Untuk pemberian barang AC dari pihak swasta ini tidak jadi diberikan dan kita tolak,” ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menanggapi beredarnya proposal permohonan bantuan AC oleh Kelurahan Jatiraden yang viral di media sosial, menegaskan beberapa poin sebagai berikut:

  1. Saya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden. Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
  2. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai aturan.
  3. Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik dan merusak integritas pemerintah.
  4. Sebagai langkah korektif, seluruh aparatur di Kota Bekasi akan diberikan arahan tegas agar tidak melakukan hal serupa.
  5. Kami membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi harus melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
BACA JUGA :  Banjir Bekasi Jangan Dipolitisasi, Ayo Turun Bantu Warga Terdampak

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan.***