BANDAR LAMPUNG – Kasus Lurah Perumnas Way Halim, Kota Bandar Lampung Siagawanto yang dilaporkan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) dinyatakab tak melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Sebelumnya diketahui Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto dilaporkan ke KASN karena dianggap melanggar netralitas ASN. Laporan dilakukan langsung oleh Bawaslu Bandar Lampung.
Hal tersebut terkait dugaan mengerahkan perangkat kelurahan untuk membantu pemasangan banner Rahmawati Herdian.
Bahkan APK milik caleg DPR RI Dapil Lampung I yang merupakan anak Ketua Nasdem Lampung Herman HN dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana disimpan di kantor kelurahan.
Namun kekinian KSAN menyebut tak menemukan adanya pelanggaran terkait laporan netralitas ASN yang dilaporkan Bawaslu Kota Bandar Lampung.
“Menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh ASN terlapor,” tulis petikan putusan KSAN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, surat dari KASN itu tertuang dalam Nomor : B-406/NK.01.00/01/2024 tertanggal 31 Januari 2024.
“Sudah kami terima salinan putusannya. Menurut KASN, yang bersangkutan perlu dilakukan pembinaan sehingga dapat lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN,” ujar Oddy, Jumat (9/2).
Pihaknya juga melaporkan DC selaku RT 002 dan BW selaku Linmas pada RT 008 kelurahan Perumnas Way Halim kepada Walikota Eva Dwiana untuk ditindaklanjuti. ***