JAKARTA – Mabes Polri akhirnya buka suara merespons penangkapan jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah, yang sempat menghebohkan jagat maya lewat video penangkapan yang viral di media sosial.
Polri menegaskan satu hal sejak awal: yang ditangani adalah dugaan tindak pidana, bukan profesi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa penangkapan R tidak ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik.
Menurutnya, aparat bertindak berdasarkan dugaan keterlibatan R dalam kasus pembakaran kantor tambang, bukan karena yang bersangkutan berstatus wartawan.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana sesuai laporan perkembangan dari Polres Morowali,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Untuk menghindari tafsir liar dan spekulasi berlapis di ruang publik, Mabes Polri juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto.
“Kami telah berkoordinasi dan menyampaikan bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” kata Trunoyudo.
Tak berhenti di situ, Mabes Polri bahkan meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk secara resmi menyurati Dewan Pers terkait penangkapan tersebut.
Langkah ini, kata Trunoyudo, dilakukan agar publik tidak salah fokus antara kritik terhadap penegakan hukum dan isu perlindungan profesi jurnalis.
“Ini untuk menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalis, sekaligus mencegah kesalahpahaman di ruang publik,” tegasnya.
Sebagai informasi, R ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026. Video proses penangkapan yang beredar luas kemudian memantik reaksi publik, sebagian di antaranya menuding adanya kriminalisasi terhadap jurnalis.
Namun, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain memastikan penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum. Ia kembali menegaskan bahwa kartu pers tidak sedang diadili, melainkan dugaan tindak pidana.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan pembakaran kantor RCP di Desa Torete,” jelas Zulkarnain.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil olah TKP, sisa bom molotov, hingga rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi pelemparan api ke lokasi kejadian.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.***













