Tujuan diadakannya zonasi, adalah pemerataan pendidikan di setiap wilayah tetapi ketika modal kejujuran antara Kepala Sekolah, Panitia dan operator beserta oknum mafia pendidikan lainnya yang memfasilitasi kejahatan tersebut dapat dijerat pidana perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2006.
Dalam aksi itu menolak penerimaan siswa baru SMAN 2 Kota Bekasi jalur zonasi, karena diduga adanya manipulasi titik koordinat.
Batalkan penerimaan siswa baru jalur zonasi karena diduga keras adanya manipulasi titik kordinat, sebagaimana diatur dalam Juknis PPDB Online Jawa Barat.
Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk pecat Kepala sekolah SMAN 2 Kota Bekasi, karena diduga ikut andil dalam persoalan manipulasi titik kordinat.
Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk periksa KCD Wilayah 3, dan seluruh jajaran Kepala sekolah SMAN dan SMK se-Jawa Barat, Khususnya Kota Bekasi.
Mendesak penegak hukum, baik Kepolisian dan kejaksaan untuk usut tuntas Dugaan Manipulasi data/titik kordinat di SMAN 2 Kota Bekasi. (*)












