BEKASI – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Bekasi Barat, Kamis (18/6/2020).
Dalam aksinya, para aktivis mahasiswa tersebut terlihat mengikuti protokoler kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker. Massa aksi disambut Kasi Intel, Yadi Cahyadi dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Anton.
Yusril Nager, selaku Koordinator Lapangan mengatakan bahwa Korupsi adalah bahaya laten, sebuah tindakan penyelewengan dan perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.
Padahal kata dia, sudah sangat jelas dikatakan dalam UUD 1945, Ketuhanan yang maha Esa yang artinya ketika masih saja melakukan tindakan pidana korupsi maka nilai-nilai ketuhan sudah tidak lagi melekat pada dirinya, Sebagaimana yang dikatakan Sujiwo Tejo
“Korupsi lebih atau setidaknya sama saja dengan membakar kitab suci, yaitu menghina esensi kitab suci. Tak ada ajaran maupun agama yang tak mengharamkan korupsi. Korupsi merupakan permasalahan negara Indonesia yang pemberantasannya selalu menjadi agenda pemerintah yang menjabat,” katanya.
Menurutnya, Presiden kelima Indonesia, Ir. Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menjadikan pemberantasan korupsi sebagai program unggulan dalam masa jabatannya.
“Hal tersebut khususnya tertuang dalam butir keempat Nawa Cita, ‘Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya’,” papar Yusril.
Yusril menjelaskan, pemberantasan korupsi juga telah menjadi agenda sejak momentum reformasi. Di antara agenda reformasi yang dituntut oleh rakyat dan mahasiswa, selain penggulingan Soeharto adalah terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam bahasa lain, cita-cita reformasi itu mencakup pembuatan konstitusi baru yang komprehensif, demokratisasi, desentralisasi, supremasi hukum, dan pemerintahan yang bersih. Di antara banyaknya tuntutan tersebut, agenda terkait terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN adalah yang masih harus terus diperjuangkan karena pada kenyataannya hal itu belum terwujud hingga kini.
“Berbicara soal korupsi mungkin tidak asing lagi terdengar oleh telinga kita semua, apalagi di kota-kota besar seperti yang kita ketahui di kota bekasi khususnya. Kota Bekasi merupakan Kota yang terkenal dengan Kota Metropolitan, namun tidak hanya metro politan saja sebagai ciri dari pada kota akan tetapi Kota Bekasi pun sangat terkenal dengan tindakan korupsinya. Baik dari kalangan bawah hingga atas, semuanya sangat lincah soal dugaan penggelapan dana ataupun penyahgunaan anggaran,” terangnya.
Seperti yang kita ketahui saat ini, sambung Yusril, sebanyak lima (5) paket proyek besar Multiyears yang berasal dari dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2017 disasar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena disinyalir salah satu modus penggangsiran APBD melalui proyek APBD tersebut penuh dengan rekayasa dan banyak melanggar aturan.
Proyek multiyears yang menelan anggaran hampir Rp 300 miliiar adalah proyek yang diduga penuh rekayasa antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi. Proyek ini tidak ada kajian, lalu tiba-tiba menjadi proyek multiyears.
Anggaran yang dialokasikan untuk 5 paket kegiatan proyek MultiYear tersebut, lanjut Yusril, sarat kejanggalan. Pasalnya, saat ini sedang dalam kajian Kejaksaan Agung.
Adapun proyek kegiatan tersebut di antaranya;
1. Proyek pembangunan gedung teknis bersama, yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa Konsultansi ANDALALIN, Jasa Konsultansi AMDAL, jasa Konsultansi manajemen konstruksi dan pelaksanaan pembangunan, total pagu anggaran sebesar Rp 73, 6 miliar.
2. Proyek Pembangunan kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mulai dari jasa Konsultansi AMDAL. ANDALALIN, dan manajemen konstruksi, serta pelaksanaan proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 20,3 miliar
3. Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi ANDALALlN, Perencanaan teknis, manajemen konstruksi, serta pelaksanaan lanjutan pembangunan khusus tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 83, 8 miliar
4. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru, mulai dari jasa Konsultansi AMDAL dan ANDALALIN, sampai pelaksanaan Ianjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 70 miliar, dan terakhir
5. Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi AMDAL, ANDALALIN dan manajemen konstruksi serta proyek pembangunan Ianjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 33,1 miliar.
“Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 berbunyi : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegasnya.
Di tempat yang sama, Jenderal Lapangan, Zainudin Sang Pendobrak turut mengucapkan bahwa penggunaan dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017 dalam kegiatan perencanaan Tahun Jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Walikota Bekasi akan berakhir dan terindikasi kejanggalan, seperti :
1. Perencanaan Penganggaran 5 kegiatan tidak berdasar sesuai RPJMD dan Rencana Strategis Daerah dan terkesan dipaksakan!
2. Item-item rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Bekasi seperti melibatkan TP4D diduga tidak dilakukan!
3. Diduga IP Adress dari Pihak ke 3 pada saat melakukan penawaran berasal dari IP Adress yang sama. Hal ini harus dikonfirmasikan kepada BPK yang telah melakukan Pemeriksaan!
4. Lima kegiatan Proyek yang dilaksanakan sejak Tahun 2017 pada akhirnya mangkrak sehingga tidak menghasilkan Output apalagi Outcome dan hal ini tidak sesuai dengan prinsip tujuan pelaksanan kegiatan!
5. Harus dicari DALANG BESAR yang bisa mempengaruhi point 1 sampai dengan 4 sehingga kegiatan-kegiatan ini akhirnya dilaksanakan!
6. Perencanaan Tahun jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Walikota akan berakhir, jelas melanggar Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diduga demi kepentingan Pilkada!
“Untuk itu, kami meminta agar, 1. Pihak Kejagung melakukan pemanggilan lanjutan para pejabat terkait yang di indikasi melakukan tindakan koruptif. 2. Untuk segera di umumkan LAPJU atas pemanggilan yang sudah di lakukan. 3. Walikota dan Ketua DPRD harus bertanggung jawab atas terjadinya dugaan penyelewengan Anggaran Tahun Jamak Tahun 2017. 4. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar dapat akomodatif terhadap setiap langkah aksi aksi yang dilakukan oleh setiap elemen masyarakat. 5. Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi agar segera menyampaikan kepada pihak Kejagung setiap informasi dugaan perilaku koruptif yang dilakukan oleh pejabat/penguasa Pemkot Bekasi. 6. Agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didalam setiap langkah tindakannya tidak tebang pilih,” tegas Zainudin seraya mengatakan Korupsi Bukan Bahan Candaan, Katakan Tidak Pada Benalu Sang Pusaka Tiang Bendera Merah Putih. Camkan..!!!.
Zainudin menambahkan bahwa dirinya bersama teman-teman aktivis mahasiswa akan mengawal Kasus Dugaan Korupsi dalam skandal Mega Proyek Multiyear Tahun Jamak pada Tahun Anggaran 2017-2018 lalu yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.(yud/radarnonstop)