Berdasarkan UU No 20 Thn 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan UU No 31 Thn 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Thn 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Maka dengan dasar hukum tersebut para massa aksi dari Komisariat PMII Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Mitra Karya Kota Bekasi menduga adanya perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan menuntut sebagai berikut :
- Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengusut dan menuntaskan dugaan kasus korupsi dalam perawatan 32 Halte dan 10 Perawatan Halte yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
- Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera melakukan Audit Investigasi terhadap Perawatan 32 Halte dan 10 Halte yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
- Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pemeliharaan Halte di Kota Bekasi.
- Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu mengusut dan menuntaskan dugaan Kasus Korupsi yang ada di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Menyikapi hal tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Hartono sebagai bidang Humas Kejari turun menemui puluhan massa aksi.
“Berkas ini saya terima dan akan kami kaji kembali, jika benar bersalah akan kami tindak lanjuti perihal halte tersebut,” ucapnya singkat saat menemui demonstran. ***