wawainews.ID. Lamsel – Gelombang penolakan terkait pengesahan Undang Undang (UU) KPK dan Rancanan KUHP terus bergulir di berbagai daerah. Kali ini gabungan mahasiswa di Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi di depan kantor DPRD setempat.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Mahasiswa Lampung Selatan (GRMLS) Bersatu tersebut, menggeruduk Kantor DPRD Lampung Selatan untuk menyampaikan penolakan beberapa rancangan undang-undang atau RUU yang dianggap kontroversial, Kamis (26/9/2019).
Kordinator Lapangan (Korlap) GRMLS, Danang, dalam orasinya menyatakan menolak disahkan UU KPK dan meminta untuk, Membatalkan RKUHP atas Pasal-pasal Kontoversial.
Mereka juga Mengutuk segala bentuk pelemahan KPK melalui aturan yang dinilai memperkosa Demokrasi yang tidak Pro Rakyat.
Danang, dalam orasinya menambahkan untuk mengajak seluruh anggota DPRD Lamsel, bersama-sama memperjuangkan hak Rakyat.
Setelah beberapa lama orasi, perwakilan mahasiswa, diterima oleh para anggota DPRD Lamsel, Andi Apriyanto dari PKS , Jenggis Khn Haikal dari Demokrat, Fahrizal Purba dari Grindra, Halim Nasai dari PAN dan Taman dari PDIP.
Muhitul Ulum Mewakili Gerakan Revolusi Mahasiswa , Lampung Selatan Bersatu. Untuk hearing Di kantor DPRD Lamsel.
Mahasiswa di sambut oleh DPRD Lamsel Sehingga menyepakati nota kesepahaman yakni menolak pengesahan UU KPK dan RKUHP. Dan Angota DPRD lamsel bersama mahasiswa Siap mengawal sampai ke DPR RI. (Endri)