Nasional

Mahfud MD: Haram Hukumnya Meniru Negara Zaman Nabi

×

Mahfud MD: Haram Hukumnya Meniru Negara Zaman Nabi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menyebut tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.

“Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus,” tutur Mahfud dalam diskusi “Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia” di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia menuturkan bentuk negara Indonesia yang republik dengan sistem pemerintahan presidensial maupun Malaysia yang kerajaan dengan sistem pemerintahan parlementer tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

BACA JUGA :  Sah, KPU Resmi Umumkan Hasil Pilpres 2024; Prabowo Menang Telak Total Raih 96.214.691 Suara

Bukan menjadi negara Islam yang dituju Indonesia, ujar dia, melainkan menjadi negara Islami atau negara yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam.

“Kita tidak perlu negara Islam, tetapi perlu negara islami. Seperti New Zealand negara Islami, Jepang Islami,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ia berpendapat Indonesia dan Malaysia sama-sama ingin membangun masyarakat dan negara yang Islami, bukan negara teokrasi Islam.

Sementara Menteri Pertahanan Malaysia Mohamad Sabu menilai sejumlah negara dengan mayoritas umat Islam justru tertinggal karena hanya membaca Quran dan sunah, tetapi tidak menjalankannya.

Ia yakin apabila Malaysia serta Indonesia yang memiliki umat Islam yang besar dapat melawan korupsi, kebangkitan Islam akan berpindah ke timur.

BACA JUGA :  MenkoPolhukam Akan Ada Tiga Penanganan Dilakukan Terkait Polemik Al Zaytun

“Islam akan diangkat oleh Indonesia dan Malaysia,” kata dia. (ANT)