Hukum & KriminalLintas Daerah

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam

×

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi

WAWAINEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menolak nota keberatan dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Kota Batam, Kamis (8/12/2022).

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam atas nama terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni dibuka pada pukul 10.00 WIB oleh ketua Majelis Hakim.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam sidang tersebut digelar secara online, kedua terdakwa berada di Rutan Kelas I Tanjung Pinang.

Korupsi APBDes, Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Hanya Dituntut 2,5 Tahun

“Sesuai dengan agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim terhadap nota keberatan dari Penasihat Hukum,”ungkap Riki Kejari Batam, Saputra SH MH, Kepala Seksi Intelijen Riki Kejari Batam.

BACA JUGA :  Puluhan Terdakwa Aksi Bela Rempang di Kepri Mulai Disidangkan di PN Kota Batam

Adapun amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim adalah, menolak nota keberatan penasihat hukum terhadap terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni.

10 Desa Jadi Percontohan Anti Korupsi di Indonesia, Satu ada di Lampung

Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan akhir Putusan Persidangan.