Diketahui bahwa persidangan berjalan dengan tertib dihadiri oleh sekira 10 pengunjung sidang. Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis Tanggal 15 Desember 2022 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Korupsi Ratusan Juta, Mantan Pj Kakon Sinar Muncak Dijebloskan ke Penjara
Pada persidangan sebelumnya jaksa mengungkapkan modus dua terdakwa dalam kasus penyelewengan dana BOS beraneka ragam. Ada berupa mark-up atas belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan seharusnya, kemudian menarik fee atau diskon untuk kepentingan pribadi.
Pemberantasan Korupsi hingga Penegakan Hukum di Indonesia Dinilai Merosot
JPU mencontohkan seperti pembelian yang di mark-up oleh keduanya pembelian furniture, buku, dan alat tulis dan sejumlah barang lainnya terkait operasional sekolah.
Kedua tersangka juga melaksanakan sejumlah kegiatan yang tak tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta tanpa persetujuan komite.***