KOTA BEKASI – Pemerinta Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membentuk Tim Pengendalian Pengawasan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah (P3RD), Selasa 23 Januari 2024.
Tim P3RD ini dibentuk melalui keputusan Wali Kota dalam rangka untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak reklame.
Usai resmi dibentuk tim P3PRD Bapenda Kota Bekasi Langsung turun ke beberapa titik untuk melakukan penertiban reklame yang belum membayar retribusi.
“Tujuan dibentuknya Satgas Tim P3PRD tersebut untuk mendongkrak pendapatan pajak, khususnya pajak reklame,”ungkap Arief Kepala Bapenda Kota Bekasi.
Selanjurnya, tim P3RD bergerak untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan pendapatan pajak reklame. Pasalnya berdasarkan evaluasi tahun lalu Pendapatan PAD dari pajak reklame tidak mencapai target alias rendah.,
Pembentukan TP3PRD lanjut Arif menjadi gebrakan awal tahun 2024 untuk memulai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi.
“Selanjutnya, untuk langkah-langkah tim yang pertama adalah melakukan pendataan. Kemudian, pengawasan dan penertiban terhadap objek pajak, khususnya reklame,”tukasnya.
Untuk itu diimbau jika tidak melakukan suatu kewajibannya, maka langkahnya adalah dengan menutup objek pajak itu sendiri. Hal lain tidak menutup kemungkinan sampai dilakukan tindakan pembongkaran.
Kabid Wasdal Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso menambahkan, tim P3PRD beranggotakan 52 orang, dan ditambah dengan UPTD di 12 Kecamatan.
“Dimasing-masing Kecamatan personil tentunya berbeda, seperti di Kecamatan Bekasi Selatan ada 25 orang. Tentunya di Kecamatan lainnya hanya tinggal menyesuaikan,” tutur Agustinus Prakoso.
Menurutnya capaian realisasi (pajak reklame) di tahun 2023, masih dibawah dari target.
“Jika terjadi hambatan, dimana kita tindak tegas para pengusaha nakal pengemplang pajak yang ada di Kota Bekasi,” ungkap Agustinus.
Untuk hari ini kita bergerak di kecamatan Bekasi Timur menyasar 20 pengusaha nakal yang akan kita lakukan penyegelan,tutup Agustinus.***