Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Maling Asal Pringsewu Beraksi di Tanggamus, Dibekuk Tak Jauh dari Rutan Kota Agung

×

Maling Asal Pringsewu Beraksi di Tanggamus, Dibekuk Tak Jauh dari Rutan Kota Agung

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggi Saputra (34), warga Pagelaran, Pringsewu mendekam di jeruji besi Mapolsek Kota Agung.

TANGGAMUS – Upaya pelarian Anggi Saputra (34), warga Pagelaran, Pringsewu, berakhir sia-sia. Maling ini ditangkap Polisi dari Polsek Kota Agung di sebuah kontrakan yang berada tepat di belakang Rutan Kota Agung, tak lama setelah aksinya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri jejak digital salah satu handphone milik korban yang ternyata berada dalam penguasaan pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Informasi itu menjadi petunjuk penting hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 4 Desember 2025,” ujar Kapolsek, Sabtu (6/12/2025).

Aksi pencurian terjadi saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang tidur. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban melihat jendela ruang tamu terbuka. Setelah dicek, tiga unit handphone, sebuah tas berisi uang tunai, kartu identitas, ATM, dan sejumlah dokumen penting telah hilang.

BACA JUGA :  Warga Pekon Way Gelang Digegerkan Penemuan Buaya 2,5 Meter

Total kerugian mencapai Rp8 juta, dan korban langsung melapor ke Polsek Kota Agung.

Dalam pemeriksaan, Anggi mengaku beraksi seorang diri. Ia masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar lalu membuka jendela ruang tamu sebelum mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah. Setelah itu, ia melarikan diri ke kontrakan tempatnya tinggal.

Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti utama, HP OPPO A58 dan Vivo Y12, yang merupakan hasil curian.

BACA JUGA :  Wanita Gelandangan Ditemukan Tewas di Taman Kota Agung, Tanggamus

“Pelaku berdalih melakukan pencurian karena alasan ekonomi, namun hal itu tidak dapat dibenarkan. Proses penyidikan kini masih berlangsung,” tegas AKP Feriyantoni.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***