Hukum & Kriminal

Maling Motor Asal Lamtim Dibekuk Polisi di Jalur Dua Permata Biru

×

Maling Motor Asal Lamtim Dibekuk Polisi di Jalur Dua Permata Biru

Sebarkan artikel ini
Penampakan dua maling motor asal Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Keduanya ditangkap polisi dari Polresta Bandar Lampung di Jalur dua Permata Biru, pada Jumat 12 Januari 2024
Penampakan dua maling motor asal Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Keduanya ditangkap polisi dari Polresta Bandar Lampung di Jalur dua Permata Biru, pada Jumat 12 Januari 2024

BANDARLAMPUNG – Andre Saputra dan Arla Saputra, warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur ditangkap Polisi dari Polresta Bandar Lampung terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum setempat.

Kedua pelaku maling motor asal Lamtim itu, ditangkap ketika melintas di jalur dua permata biru, Sukarame Bandar Lampung, pada Jumat 12 Januari 2024. Dari hasil introgasi polisi diketahui kedua pelaku telah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan bahwa penangkapan itu dari hasil penyelidikan atas laporan warga yang kehilangan motor pada Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA :  Dikenal Licin, DPO Ranmor asal Bungkuk Lampung Timur Diringkus Sebelum Lebaran

Polisi berhasil menyita 1 unit motor Beat dengan nomor polisi BE 4533 KR beserta suratnya.

“Pengungkapan dan penangkapan ini, hasil penyelidikan dari kejadian pada 1 Oktober 2023, pelaku berhasil ditangkap dan sedang dilakukan pendalaman,” ungkapnya, Sabtu, 13 Januari 2024.

Polisi juga menemukan kunci letter T dari tangan pelaku yang digunakan untuk membobol kontak motor korban. Kedua pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung untuk diambil keterangan.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengaku telah beraksi di 5 lokasi lainnya sejak Desember 2023. Wilayah yang menjadi targetnya antara lain Kecamatan Way Halim dan Sukarame.

“Dari hasil pengembangan kedua tersangka telah beberapa kali melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung,” kata dia.

BACA JUGA :  Aksi Jambret Viral, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.***