BANDAR LAMPUNG – AB (25) Warga Desa Gunung Raya, Marga Sekampung, Lampung Timur, dihadiahi timah panas saat terjaring patroli polisi di kawasan Ir. Sutami, usai beraksi di wilayah Bandar Lampung, pada Sabtu (8/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pihaknya menangkap pelaku usai dipergoki saat melintas di Jalan Ir Sutami bersama kedua rakannya yang lain saat sedang mendorong sepeda motor.
“AB, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap, yang bersangkutan mencoba melawan petugas,” Kata Enrico.
Kronologisnya
Polisi melakukan pengejaran dan berusaha memberhentikan dua pelaku, tapi dua orang tersebut langsung putar-balik dan kabur, polisi melanjutkan pengejaran terhadap seorang pelaku yang motornya masih mati dan diduga hasil kejahatan.
Polisi akhirnya berhasil meringkus diduga pelaku di semak-semak di Jalan Sutami saat berusaha melarikan diri.
Di hadapan petugas, pelaku AB mengaku bahwa motor yang dibawa itu adalah hasil kejahatan (curanmor) di Sukarame seperti di wilayah tersebut di daerah Jalan Way Hui dan daerah Universitas Raden Intan UIN Raden Intan Lampung.
Saat ini dua rekannya dalam pengejaran polisi. Selain pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor, honda beat warna biru dongker, kunci leter t, satu buah jaket warna hitam hingga sepasang sandal warna coklat.
“Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363b KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan” ***