WAWAINEWS.ID – Polisi dari Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Lampung berhasil membekuk pelaku maling motor di depan toko Eva Kosmetik, Kelurahan Kuripan.
Dari hasil pengembangan ternyata motor hasil curian jenis vario disimpang di wilayah Wonosobo.
Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengungkpakan pelaku maling motor itu berhasil ditangkap adalah HP (37), warga Pancawarna, Kelurahan Kuripan sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis 23 Nopember 2023.
“Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan curat,”ungkap AKP Amsar Kapolsek Kota Agung, melalui keterangan tertulisnya.
BACA JUGA : Vonis 3 Bulan Penjara Kakon Way Nipah Belum Final, Humas PN Kota Agung: Setelah Inkrah Langsung Ditahan
Dikatakan bahwa masih ada dua pelaku lain sebagai rekan korban dalam menjalankan aksi maling motor yang saat ini dalam buruan polisi.
Polisi dalam penangkapan pelaku HP menemukan satu kunci letter T dengan mata kunci tajam.
Menurut dia, kronologi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan toko kosmetik itu terjadi Senin malam, 20 November 2023.
Saat itu sepeda motor korban, Honda Vario tahun 2017 diparkir di depan toko Eva Kosmetik, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
BACA JUGA : Pelaku dan Penadah Ranmor di Wonosobo Tanggamus, Disapu Habis
Korban sedang melayani pembeli di toko. Pencurian diketahui saat sang pelanggan hendak membayar barang.
Korban keluar dan melihat kendaraan yang diparkir sudah tidak ada lagi ditempatnya.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kota Agung,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
BACA JUGA : Dua Pelaku Ranmor Asal Melinting Dilumpuhkan, Sudah 10 Kali Beraksi di Tiga Kecamatan Wilayah Lamtim
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Termasuk mempelajari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Terlihat tiga pelaku curanmor membawa kabur motor dengan cara di-step.
Berbekal hasil pemeriksaan, gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak.
HP ditangkap Kamis 23 Nopember 2023 pukul 19.30 WIB ketika berada di kediamannya.
Sementara sepeda motor milik korban dibawa dua rekannya dan disembunyikan di daerah Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
“Sepeda motor korban berhasil ditemukan di wilayah Wonosobo. Namun dua rekan tersangka tidak berada di kediamannya,” kata AKP Amsar dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.
BACA JUGA : Polrestro Bekasi Tangkap Rombongan Ranmor, 7 Motor Diamankan
Dilanjutkan, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti kunci letter T, motor Honda Vario atas nama Eva Liana Sari, STNK, surat keterangan leasing Mandala Finance, kunci kontak, dan baju kaos tersangka.