Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Kuripan Tanggamus Dibekuk Polisi, Motor Curian Disimpan di Wonosobo

×

Maling Motor di Kuripan Tanggamus Dibekuk Polisi, Motor Curian Disimpan di Wonosobo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

WAWAINEWS.ID – Polisi dari Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Lampung berhasil membekuk pelaku maling motor di depan toko Eva Kosmetik, Kelurahan Kuripan.

Dari hasil pengembangan ternyata motor hasil curian jenis vario disimpang di wilayah Wonosobo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengungkpakan pelaku maling motor itu berhasil ditangkap adalah HP (37), warga Pancawarna, Kelurahan Kuripan sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis 23 Nopember 2023.

“Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan curat,”ungkap AKP Amsar Kapolsek Kota Agung, melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA : Vonis 3 Bulan Penjara Kakon Way Nipah Belum Final, Humas PN Kota Agung: Setelah Inkrah Langsung Ditahan

BACA JUGA :  Ternyata Kepsek SD Sukajaya Dalam Penanganan Tipikor Polres Lamteng?

Dikatakan bahwa masih ada dua pelaku lain sebagai rekan korban dalam menjalankan aksi maling motor yang saat ini dalam buruan polisi.

Polisi dalam penangkapan pelaku HP menemukan satu kunci letter T dengan mata kunci tajam.

Menurut dia, kronologi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan toko kosmetik itu terjadi Senin malam, 20 November 2023.

Saat itu sepeda motor korban, Honda Vario tahun 2017 diparkir di depan toko Eva Kosmetik, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

BACA JUGA : Pelaku dan Penadah Ranmor di Wonosobo Tanggamus, Disapu Habis

Korban sedang melayani pembeli di toko. Pencurian diketahui saat sang pelanggan hendak membayar barang.

BACA JUGA :  Gegara Sandal, Pria di Wonosobo Tanggamus Kena Bacok Golok

Korban keluar dan melihat kendaraan yang diparkir sudah tidak ada lagi ditempatnya.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kota Agung,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

BACA JUGA : Dua Pelaku Ranmor Asal Melinting Dilumpuhkan, Sudah 10 Kali Beraksi di Tiga Kecamatan Wilayah Lamtim

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Termasuk mempelajari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Terlihat tiga pelaku curanmor membawa kabur motor dengan cara di-step.

Berbekal hasil pemeriksaan, gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak.

HP ditangkap Kamis 23 Nopember 2023 pukul 19.30 WIB ketika berada di kediamannya.

BACA JUGA :  Delapan Perahu Nelayan di Pantai Karta, Kembali di Bakar OTK

Sementara sepeda motor milik korban dibawa dua rekannya dan disembunyikan di daerah Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

“Sepeda motor korban berhasil ditemukan di wilayah Wonosobo. Namun dua rekan tersangka tidak berada di kediamannya,” kata AKP Amsar dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.

BACA JUGA : Polrestro Bekasi Tangkap Rombongan Ranmor, 7 Motor Diamankan

Dilanjutkan, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti kunci letter T, motor Honda Vario atas nama Eva Liana Sari, STNK, surat keterangan leasing Mandala Finance, kunci kontak, dan baju kaos tersangka.