AKP Amsar melanjutkan, dalam kasus ini HP menjadi eksekutor atau pemetik sepeda motor korban.
“Tersangka HP selaku eksekutor. Sedangkan dua rekannya bertugas menyetep motor korban yang dikendarai oleh tersangka,” sebut AKP Amsar dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.
Dilanjutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa HP merupakan residivis kasus pembunuhan.
BACA JUGA :Posting motor hasil curian, tiga spesialis curanmor berhasil dibekuk
Kemudian terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2009.
“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan curat yang menjalani hukuman di Lapas Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus,”beber Kapolsek
Saat itu HP dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung, Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan dua rekannya yanag terlibat kasus curanmor masih dalam proses pengejaran.
BACA JUGA : Dua Pelaku Curanmor di Jatiagung Nyaris Tewas Diamuk Massa
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Pada bagian lain, HP mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
Sebab begitu bebas dari penjara, lelaki itu mengaku tidak memiliki pekerjaan.***