WAWAINEWS – Sekelompok orang dari berbagai wilayah manfaatkan situasi mulakukan penjarahan buah sawit di areal lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo (TDA) pasca beredarnya informasi adanya penertiban lahan di areal lahan tersebut.
Bukan hanya penjarahan buah sawit di lahan ex TDA itu, bahkan ada juga oknum yang memanfaatkan situasi memborong singkong warga dengan harga murah, warga pun saat memanen singkong meminta bantuan petugas untuk mengawal proses pemanenan singkong di areal lahan ex PT. TDA.
BACA JUGA: Terungkap, Pelaku Penebasan di Lahan ex TDA Ternyata Orang Ini?
Proses penjarahan buah sawit di areal lahan ex PT. TDA telah berlangsung sejak adanya informasi akan diadakan penertiban lahan oleh tim penertiban dan penyelesaian lahan ex TDA yang diperintahkan oleh koordinator umum pemohon 11 kampung dan kuasa hukumnya.
“Pokoknya sejak adanya informasi adanya penertiban lahan di areal lahan bekas PT itu banyak orang yang masuk areal untuk mencari buah sawit, dan orang-orang itu dari berbagai wilayah” ujar warga yang enggan disebut namanya, Senin (5/12/2022).
Sementara penertiban lahan oleh badan pengurus dan kuasa hukum pemohon lahan bekas PT. TDA bertujuan mengukur lahan seluas 169 hektar untuk 169 pemohon warga Kampung Sukajaya dan 253 hektar untuk pemohon warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.
BACA JUGA: Gawat, Warga Ditebas dan Ditembaki OTK di Lahan ex TDA Lampung Tengah
Dengan adanya penertiban lahan serta penyelesaian lahan ex PT. TDA tersebut sehingga banyak oknum- oknum yang memanfaatkan situasi dalam mengambil keuntungan pribadi dan pada akhirnya warga Kampung Sukajaya, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah merasa resah.
“Warga yang punya tanaman singkong di areal TDA sekarang resah, sehingga banyak singkong yang dipanen secara dadakan dan ada juga yang memanen singkong mengaku sudah membeli singkong dari pemiliknya dengan diborong” beber warga.