LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan marathon di Pidsus Kejati Lampung, terkait dugaan korupsi dalam proyek air minum. Ia baru meninggalkan ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi pada Kamis (4/9/2025) malam.
Dendi baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.50 WIB, membuat wartawan yang menunggu sejak sore ikut merasakan “lembur gratis”.
Diketahui dihari yang sama juga Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam kasus berbeda yakni terkait dugaan Korupsi PT LEB.
Dengan wajah sedikit lelah namun tetap tersenyum, Dendi menjawab singkat pertanyaan awak media soal kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar.
“Diminta keterangan terkait kewenangan selaku kepala daerah, ada permasalahan SPAM di Pesawaran,” ujarnya.
Ketika dicecar wartawan berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Dendi hanya geleng-geleng kepala.
“Lupa ngitung tadi berapa pertanyaan, dari sore. Izin ya, saling mendoakan,” ucapnya sembari masuk mobil, meninggalkan halaman Kejati.
Diketahui, Dendi mulai diperiksa sejak pukul 15.30 WIB. Artinya, hampir delapan jam lamanya ia duduk di kursi panas penyidik. Jumlah pertanyaan yang konon sampai “lupa dihitung” itu membuat publik bertanya-tanya: jangan-jangan lebih banyak dari jumlah proyek SPAM yang bermasalah?
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, ketika dikonfirmasi via WhatsApp hanya membalas singkat, “Iya om, makasih.” Jawaban yang terasa lebih mirip balasan grup arisan ketimbang konfirmasi perkara korupsi miliaran rupiah.
Uniknya, pada Rabu (3/9), Dendi sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan. Kejati pun menjadwal ulang pada Senin (8/9).
Namun, entah mendapat ilham dari mana, Dendi justru minta diperiksa lebih cepat, Kamis (4/9).
Hal itu pun memundulkan dugaan bahwa strategi “lebih cepat lebih baik” agar segera pulang, atau sekadar ingin membuktikan dirinya bukan tipe pejabat PHP.
Kasus SPAM, Air Tak Jernih
Kasus yang menyeret nama mantan Bupati ini terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar. Ironisnya, proyek yang seharusnya mengalirkan air bersih justru melahirkan dugaan praktik kotor.
Hingga kini, Kejati Lampung masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Namun, bagi warga, yang jelas proyek SPAM ini sudah lama jadi bahan gunjingan airnya tidak jelas mengalir ke mana, dan uangnya juga entah mampir ke kantong siapa.***