Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & Kriminal

Mantan Bupati Pesawaran Resmi Jadi Tersangka Kasus SPAM, Langsung Digiring ke Penjara

×

Mantan Bupati Pesawaran Resmi Jadi Tersangka Kasus SPAM, Langsung Digiring ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran - foto dox ist

BANDAR LAMPUNG — Malam tadi, langkah politik Dendi Ramadhona resmi terhenti di pintu mobil tahanan. Mantan Bupati Pesawaran tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam perkara dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Senin (27/10/2025) jelang tengah malam.

Setelah sekitar 10 jam diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung sejak pukul 12.00 WIB, Dendi keluar dengan rompi tahanan, topi putih menunduk, serta masker hitam menutupi wajah pucatnya seolah air bersih yang ia bangun tak mampu membersihkan persoalannya sendiri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia pun digiring masuk ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas I-A Bandar Lampung, Way Huwi, Lampung Selatan.

Tak sendiri, Dendi ditemani nama-nama yang sebelumnya mengisi ruang rapat proyek:

  • Zainal Fikri – Kepala Dinas PUPR Pesawaran
  • Syahril – Kontraktor pemenang tender SPAM
  • Adal – Pemenang tender lainnya

Semua kini berada pada armada yang sama, menuju proses hukum lanjutan.

Kepala Seksi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sempat mengonfirmasi pemeriksaan para saksi hari ini.

“Yang saya dapat 3 itu. Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri dan sama dua orang tapi gak tau jabatan atau kerjaannya,” ujar Ricky, singkat namun cukup menggugah rasa penasaran publik.

Hingar-bingar para jurnalis sudah memenuhi Gedung Kejati sejak sore, menunggu finalisasi status hukum proyek air bernilai miliaran itu.

Pada pukul 22.15 WIB, pengacara spesialis tipikor Sopian Sitepu bersama timnya datang dan langsung masuk ke ruang pidsus sebuah isyarat bahwa status hukum Dendi akan segera berubah.

Tak kalah dramatis, dokter dan dua tenaga kesehatan RSUD A. Dadi Tjokrodipo juga hadir. Ambulans terparkir manis, berjaga jika ada tersangka yang tiba-tiba “butuh perawatan”.

Belum cukup, petugas POM TNI dan anggota Kodim 0410 terlihat siaga mengawal jalannya pemeriksaan hingga penahanan empat tersangka tersebut.

Untuk diketahui, proyek SPAM di Pesawaran senilai Rp 8 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Diduga terjadi tindak pidana korupsi karena manfaatnya tidak dirasakan sama sekali oleh masyarakat sebagai penerima manfaat, yaitu sebanyak 1600 saluran rumah di empat desa.***