Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Mantan Camat Sekampung Udik dan Kades Gunung Agung jadi tersangka dugaan mafia tanah di Malangsari

×

Mantan Camat Sekampung Udik dan Kades Gunung Agung jadi tersangka dugaan mafia tanah di Malangsari

Sebarkan artikel ini
ilustrasi surat tanah

“Itu seolah-olah diterbitkan 2013 dengan imbalan senilai Rp1 juta,”ungkap Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, saat ekspos Jumat (30/9/2022).

Dikatakan sebelumnya, Lima Orang Jadi Tersangka Mafia Tanah Malang Sari, Pensiunan Polri Hingga Pejabat BPN Ikut Terlibat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA : Kades Gunung Agung pernah dilapor terkait pemalsuan dokumen kepemilikan tanah

Setelah itu, dalam keterangan ditulis tersangka SYT digunakan oleh AM, sebagai dokumen pendukung permohonan penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Dengan membuat surat keterangan itu, Kades SYT mendapatkan imbalan uang Rp1 juta.

Sedangkan SHN (Camat Sekampung Udik yang kini menjabat Kepala Satpol PP Lampung Timur), menguatkan surat dibuat Kades SYT. Dimana SHN ini, membubuhkan tanda tangan dan cap stempel Kecamatan Sekampung Udik.

BACA JUGA :  Ela-Azwar Kalah di Tiga Desa Wilayah Sekampung Udik, Menang di Kandang Ketut Erawan

Surat itu dibuat palsu pada 2020, dengan lokasi objek tanah milik tersangka SJO, kemudian dibeli jaksa AM. Semulanya tanah itu terletak di Lampung Timur, namun letaknya di Desa Malang Sari, seolah-olah diterbitkan tahun 2013, sehingga surat itu digunakan sebagai dokumen pendukung permohonan penerbitan SHM.

“Peristiwa ini bermula pada Juni 2020 lalu, tersangka SJO menjualkan objek tanah 10 hektar, menggunakan dokumen kepemili kan diduga palsu. Objek tanah itu dijual ke AM, diatasnamakan tersangka SJO bersama lima anak dan keponakannya,” ujar Reynold.

Baca Juga : Tunda hak aparatur desa, Bupati Lampung Timur dianggap tak berprikemanusiaan

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk tersangka RA berperan membuatkan akta jual beli (AJB) antara tersanhka SJO dan lima anak serta keponakannya, selaku pembeli atas objek tanah diduduki 55 kepala keluarga. Sehingga objek tanah itu, dapat diterbitkan SHM oleh jaksa AM, dimana dalam pelaksanaan penanda tanganan AJB, tidak semua pihak menghadap RA, sehingga terdapat dua tanda tangan diduga dipalsukan.