Tersangka RA atas peran tersebut mendapat jatah uang Rp30 juta dengan menerbitkan enam AJB antara tersangka SJO, dan lima orang anak dan keponakannya.
Sementara peran tersangka FBM sebagai juru ukur, melakukan pengukuran objek tanah dilakukan penerbitan SHM oleh jaksa AM.
Namun tersangka FBM tidak melaporkan adanya penguasaan pihak lain atas objek tanah, yang dilakukan pengukuran pada gambar ukur dan nota berita acara berbeda.
Atas perannya itu, tersangka FBM mendapatkan jatah imbalan senilai Rp2,5 juta dari jaksa AM.****