Hukum & Kriminal

Mantan Kades di Serang, Gunakan Dana Desa Nikahi Isteri Muda

×

Mantan Kades di Serang, Gunakan Dana Desa Nikahi Isteri Muda

Sebarkan artikel ini

SERANG – YS (43) Mantan Kepala Desa Kepandean, Ciruas, Serang, Banten periode 2012-2018 akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Serang Polda Banten pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu terkait penggelapan dana desa sekitar 500 juta lebih.

“ YS merupakan mantan Kepala Desa Kepandean, ia terlibat korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang. Kamis, (21/10/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik uang yang ada di rekening desa. Namun tak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif. bahwa uang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya sebagai biaya menikahi dua isteri mudanya.

BACA JUGA :  Tahanan Kasus Pencabulan di Polres Tanjungpinang Tewas Usai Jalani Masa Terpencil

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” imbuh Shinto Silitonga.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Adapun barang bukti berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto Silitonga.

BACA JUGA :  Polisi Bawa Dua Mayat Tanpa Kepala di Tanggamus  ke RS Bhayangkara

Dia berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi

“Dan saya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” tutup Shinto Silitonga. (*)