LAMSEL – Mantan Kepala Desa (Kades) Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Lamsel, Agus Widodo, ditetapkan dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus penyimpangan Raskin.
Agus Widodo, terbukti menggelapkan beras miskin hingga merugikan negara mencapai ratusan juta dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai bunyi Kasasi Nomor: 10/Akta.Pid.Tpk/2018/PN.Tjk Tanggal 1 Oktober 2018.
Bahwa Mahkamah Agung RI Nomor : 597K/Pid.Sus/2019 Tanggal 14 Mei 2019 amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“korupsi yang dilakukan secara belanjut” dalam perkara atas nama Terdakwa AGUS WIDODO Bin SUDARNO. Terkait hal tersebut Kejaksaan sudah tiga kali melakukan pemanggilan untuk mengeksekusi Agus Widodo, tetapi terdakwa menghilang dan tak diketahui rimbanya.
“Agus Widodo sampai sekarang masih DPO. Dia ditetapkan sejak 23 september 2019. Sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” tegas Hutamrin Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Jumat (25/10/2019).
Dikatakan bahwa Kejaksaan setempat sudah bersurat untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.
Agus Widodo sudah diputuskan untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Disamping itu mantan kades tersebut juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 473.315.110, mengembalikan kerugian negara yang digelapkannya.
Dalam keputusan itu ketentuannya apabila bersangkutan tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.
Maka harta bendanya akan disita Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara satu tahun Penjara dan hukuman tambahan pidana penjara selama pidana selama satu tahun.
Untuk diketahui pada tahun 2013, Desa Sidomekar mendapat alokasi Raskin sebanyak 5. 220 Kilogram sebanyak 15 alokasi dengan jumlah RTSPM 348.
Seluruh alokasi raskin telah didistribusikan dari Kansiiog KalIanda ke Desa Sidomekar, namun kenyataannya yang diterima oleh masyarakat hanya sebanyak delapan alokasi dari total lima belas alokasi tersebut.
Kejadi itu kembali terulang di tahun 2014 desa Sidomekar lagi, mendapat alokasi Raskin sebanyak 5.220 kilogram sebanyak 12 alokasi ditambah satu alokasi OPK CBP untuk jumlah RTSPM 348. Seluruh alokasi raskin telah didistribusikan dari Kansuog Kalianda ke Desa Sidomekar.
Namun kenyataannya yang diterima oleh masyarakat hanya 10 alokasi dari total 12 alokasi ditambah satu alokasi OPK CBP, dan ditahun 2015 Desa Sidomekar kembali mendapat alokasi Raskin sebanyak 5.220 Kg sebanyak 14 alokasi untuk jumiah RTSPM yang sama seluruh alokasi Raskin telah didistribusikan dari Kansiiog Kalianda Desa Sidomekar.
Namun kenyataannya yang diterima oleh masyarakat hanya sebanyak 11 alokasi dari total 14 alokasi, sehingga atas penyimpangan pendistribusian Raskin tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015 mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp473.315.110,10. (ENDRI/SAMAN)