Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian setempat segera menindaklanjuti dan meminta keterangan para saksi.
Kendati demikian, setelah dilakukan serah terima antara Polres Pesawaran dengan rekan-rekan TNI, didapati kondisi kesehatan Jainuri sedang tidak baik sehingga segera dibawa ke RSUD Pesawaran.
BACA JUGA: Kades GSB Bantah Terima Jatah dari Kandang Ayam, Akui Hanya Dapat Transportasi dari BW
Namun, selang beberapa waktu, pihak RSUD Pesawaran merujuk Jainuri ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
“Dan tetap dengan pengawalan dari personel kita disana (RS),” ucapnya.
Untuk itu, sembari menunggu kondisi kesehatan Jaenuri membaik, Polres Pesawaran menetapkan statusnya sebagai Saksi.
BACA JUGA: Forum Kades Margatiga Minta Pelaksanaan Pilkades 2023, Wabup Lamtim Beri Penjelasan Begini
“Nanti ketika sudah membaik, baru kita proses disini, dan baru nanti kita lihat, apakah dia akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana,” kata dia.
Perlu diketahui, atas tindakan yang dilakukannya, Zaenuri dijerat dengan UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 378 tentang penipuan.
Selanjutnya, ketika disinggung terkait kasus dugaan penyalahgunaan DD Sukajaya Lempasing yang dilakukan Zaenuri, AKP Supriyanto Husin menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan kinerja (berkas) dari Inspektorat ke Polres Pesawaran.
BACA JUGA: Mendes Minta Kades Tidak Takut Pada Siapapun yang Menekan, Tapi Harus Begini
Namun, untuk saat ini, Polres Pesawaran akan menindaklanjuti kasus penipuan terlebih dahulu.
Nantinya, setelah Zaenuri keluar dari RS, baru akan ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.
BACA JUGA: Pelaksanaan Pilkades Serentak di Lamtim Masih Dalam Pembahasan, Bupati Isyaratkan Dua Pilihan Ini!
“Ya, jadi saat ini antara keterangan dari pidana umum dengan pidana khusus tentunya sangat berbeda, nanti ada unit-unit yang akan menangani perkara ini,” tuturnya.
“Dan ketika nanti sudah ada kejelasannya tentang perkara pidana khususnya yang terindikasi tentang keuangan desa, nanti akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)






