WAWAINEWS – Mantan Kepala Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, M. Sanjaya akhirnya resmi sebagai tersangka atas kasus penyimpangan keuangan kampung.
Tersangka M. Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyimpangkan keuangan Kampung Gedung Ratu mencapai ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Penyidik Kejari Lampung Tengah melakukan penahanan terhadap M. Sanjaya berdasarkan surat perintah penahanan, Nomor: PRINT-01/ L.8.15/ Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah sejak ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus tersebut, pada Senin (30/5/22).
Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dengan menggunakan keuangan kampung pada tahun 2017 – 2019, namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dijelaskannya, sesuai hasil audit Inspektorat Lampung Tengah, akibat perbuatan tersangka M. Sanjaya, mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar Rp430 juta.
Terhadap tersangka M. Sanjaya disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.