Head LineHukum & Kriminal

Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Dijebloskan ke Penjara Way Huwi, Kasus Kredit Fiktif

×

Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Dijebloskan ke Penjara Way Huwi, Kasus Kredit Fiktif

Sebarkan artikel ini
AY hanya tertunduk pasrah saat digiring Kejari Bandar Lampung ke mobil tahan untuk dijebloskan ke sel Way Huwi, Jumat 26 April 2024
AY hanya tertunduk pasrah saat digiring Kejari Bandar Lampung ke mobil tahan untuk dijebloskan ke sel Way Huwi, Jumat 26 April 2024

BANDAR LAMPUNG – AY seorang Mantri pada salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung, jadi tersangka dan dijebloskan ke penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.

AY langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan dalam dugaan penggelapan dengan modus mengajukan kredit fiktif terhadap 20 debitur pada 2022 di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bandar Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penetapan terhadap tersangka AY sudah sesuai dengan isi Pasal 184 Ayat (1) KUHP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,”ungkap Angga Mahatama Kasi Intel Kejari Bandar Lampung pada Jumat, 26 April 2024.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Penyaluran dana KUR Tani di Sidomulyo Masuk Tahap Penyidikan

Dikatakan ada sekira 20 debitur yang menjadi korban tersangka AY, para korban mengalami kerugian rata-rata mencapai Rp50 hingga Rp100 juta.

“Berdasarkan audit BPK akibat perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga Rp1,25 miliar,”papar Angga

AY dikenalan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tersangka AY telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak penetapan di Rumah Tahanan kelas I Wayhuwi Bandar Lampung.

Diketahui bahwa sebelumnya, jaksa melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan korupsi penyaluran dana KUR di salah satu bank BUMN di Bandar Lampung.

BACA JUGA :  BNN Amankan 400 Kilogram Ganja Dari Tempat Kos

Pergerakan tim Pidsus Kejari yang beranggotakan 7 orang itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bandar Lampung.

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi menyampaikan penggeledahan tersebut telah mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Tjk tanggal 10 Oktober 2023.***