KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terus menyisir dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan alat olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Penyidik kini memperluas pemeriksaan ke berbagai pihak terkait, termasuk membuka potensi tersangka baru.
Tak hanya anggota dewan, penyidik juga meminta keterangan dari para Ketua RW dan RT sebagai penerima manfaat. Terbaru, sejumlah Ketua RW dan RT di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa, 29 Juli 2025.
Yang menarik, salah satu yang akan diperiksa adalah mantan Ketua RW yang sudah tidak menjabat, namun diketahui masih menerima hibah alat olahraga dari pemerintah.
Hasil penelusuran wawainews.id mengungkap, saat pengajuan dan penerimaan hibah dilakukan, Ketua RW 18 Kelurahan Jakasetia dijabat oleh Nuramin. Namun yang justru menerima dan menguasai bantuan tersebut adalah Firdaus, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RW.
Kepala Kelurahan Jakasetia, Awis Subianto, mengklaim bahwa saat hibah diberikan, Firdaus masih menjabat sebagai Ketua RW.
“Saat menerima bantuan masih RW yang lama,” kata Awis saat dihubungi, Senin (28/7/2025).
Namun ketika ditanya soal pendistribusian alat olahraga, Awis mengaku tidak mengetahui secara pasti ke RT mana saja barang tersebut disalurkan.
“Kalau pendistribusian saya nggak tahu. Kan sudah lama itu,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data resmi yang diperoleh, Nuramin mulai menjabat sebagai Ketua RW 18 sejak Oktober 2023, sesuai dengan SK Nomor: 149.2/Kep-1577-Kc.BS/X/2023. Sedangkan hibah dari Dispora diberikan pada Desember 2023, dua bulan setelah pergantian ketua RW.
Data tersebut menunjukkan adanya dugaan bahwa Lurah Jakasetia berupaya mengaburkan informasi kepada media. Oleh karena itu, Kejari Bekasi diminta untuk mendalami indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penyaluran bantuan ini.
Kejaksaan Negeri Bekasi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah Ketua RT dan RW, termasuk Firdaus, di Kantor Kelurahan Jakasetia pada Selasa (29/7/2025). Nama Firdaus tercantum dalam daftar pemeriksaan sebagai pihak yang mengklaim masih menjabat saat menerima hibah alat olahraga tersebut.***