BEKASI – Polisi dari Polrestro Bekasi Kota, berhasil menangkap tiga dari lima pelaku pencurian rumah kosong (Rumsong) di jalan Kemang Anyelir, Kelurahan Bojong Rawalumbu, wilayah setempat.
Kelima pelaku dari keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, melaksanakan aksinya pada September 2019 lalu. Dari kejadian tersebut kemudian kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap tiga orang pelaku dari lima pelaku.
“Dari 5 orang tersangka, kami berhasil menangkap 3 orang,” ujar Kombes Pol Wijonarko
Korban diketahui berinisial, GY sebagai pemilik rumah yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah dalam aksi tersebut.
Merariknya, dari salah satu pelaku diketahui merupakan mantan supir pribadi pemilik rumah jalan Kemang Anyelir kelurahan Bojong Rawalumbu, kota Bekasi.
“Menariknya dari kejadian ini adalah dari tiga pelaku ini satu pelaku diketahui pernah bekerja sebagai sopir di rumah tersebut,” ungkapnya.
Tersangka berinisial BP (botek), S, WI berhasil diamankan polisi. Sedangkan U dan R (konslet) kini menjadi daftar buruan polisi alias DPO.
Dari penangkap tersebut Polisi menyita berbagai barang bukti berupa 3 hp, 1 mobil, 1 linggis, 2 bilah pisau, 3 obeng, 1 kuncu T, kunci L dan 2 buah plat nomor kendaraan bermotor.
“Ketiga orang tersebut masih dalam pemeriksaan, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian denga pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.(Nugie)