Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Sopir Bobol Rumah Majikan di Bekasi

×

Mantan Sopir Bobol Rumah Majikan di Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Polisi dari Polrestro Bekasi Kota, berhasil menangkap tiga dari lima pelaku pencurian rumah kosong (Rumsong) di jalan Kemang Anyelir, Kelurahan Bojong Rawalumbu, wilayah setempat.

Kelima pelaku dari keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, melaksanakan aksinya pada September 2019 lalu. Dari  kejadian tersebut kemudian kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap tiga orang pelaku dari lima pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dari 5 orang tersangka, kami berhasil menangkap 3 orang,” ujar Kombes Pol Wijonarko

Korban diketahui berinisial, GY sebagai pemilik rumah yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah dalam aksi tersebut.

BACA JUGA :  Ini Tampang Pria Asal Penawartama Tulangbawang, Setubuhi Bocah 12 Tahun di Kebun Karet

Merariknya, dari salah satu pelaku diketahui merupakan mantan supir pribadi pemilik rumah  jalan Kemang Anyelir kelurahan Bojong Rawalumbu, kota Bekasi.

“Menariknya dari kejadian ini adalah dari tiga pelaku ini satu pelaku diketahui pernah bekerja sebagai sopir di rumah tersebut,” ungkapnya.

Tersangka berinisial  BP (botek), S, WI berhasil diamankan polisi. Sedangkan U dan R (konslet) kini menjadi daftar buruan polisi alias DPO.

Dari penangkap tersebut Polisi menyita berbagai barang bukti berupa 3 hp, 1 mobil, 1 linggis, 2  bilah pisau, 3 obeng, 1 kuncu T, kunci L dan 2 buah plat nomor kendaraan bermotor.

“Ketiga orang tersebut masih dalam pemeriksaan, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

BACA JUGA :  Apes, Dua Remaja Asal Labuhan Maringgai Diringkus Polisi diatas Motor Hasil Curian

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP  pencurian denga pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.(Nugie)