WAWAINEWS.ID – Hiburan orgen tunggal di Kampung Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung dibubarkan polisi karena melampui batas waktu sesuai izin yang dikeluarkan kepolisian.
Pembubaran hiburan orgen tunggal itu terjadi pada Sabtu malam 6 Mei 2023 sekira pukul 22.40 WIB. Hal itu telah melampaui batas waktu sesuai dengan surat izin yang diberikan.
BACA JUGA: Sehari Setelah Pembubaran Orgen Tunggal, Kapolsek Semaka Ditarik ke Polda Lampung
“Pembubaran itu dilakukan personel gabungan sebanyak 40 orang membubarkan kegiatan hajatan milik salah satu warga yang menyajikan hiburan orgen tunggal di Kampung Banjar Agung,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Minggu (07/05/2023).
Dikatakan kegiatan hajatan tersebut dibubarkan karena telah melampuai batas waktu sesuai dengan surat izin yang telah kami berikan dan menyajikan hiburan orgen tunggal syla musik.
Menurutnya yang dibubarkan personel yang dipimpinnya itu adalah acara hiburan orgen tunggalnya karena menyajikan lagu-lagu remix atau house musik yang melampui batas waktu izin.
BACA JUGA: Kecolongan Hiburan Musik di Desa Toba Berlangsung Hingga Malam
“Surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres hanya sampai pukul 17.00 WIB,”ungkap Kasat.
Dia menegaskan kegiatan pembubaran acara hajatan ini berlangsung secara persuasif yakni dengan mendatangi langsung lokasi kegiatan, dan memberikan imbauan kepada warga baik pemilik hajatan maupun warga yang kebetulan ada di lokasi orgen tunggal.