TANGGAMUS – Pelarian Mantoyek (32) pelaku perampasan disertai kekerasan (Curas) dan Pemerasan di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus berakhir.
Mantoyek pemilik nama asli inisial DR ditangkap tim Tekab 308 Polres Tanggamus di tempat persembunyiannya di wilayah Cikupa, Banten pada 27 Maret 2024.
Mantoyek selama ini dikenal cukup meresahkan di wilayah Wonosobo diburu polisi setelah melakukan perampasan motor dan sejumlah uang dengan cara mencekik korban yang masih satu kampung dengan saat berada diatas kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, penangkapan terhadap Mantoyek itu atas dasar laporan korban bernama Ahmad Royani, warga RT 003/RW 002, Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Antara pelaku Curas disertai pemerasan dengan korban masih satu kampung yakni sama sama warga Pekon Srimelati, Wonosobo, Tanggamus.
Penangkapan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Wonosobo serta dukungan dari Polsek Panongan, Banten.
Pelaku berhasil teridentifikasi keberadaan di tempat persembunyiannya di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti polisi amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus.
“Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Muhammad Jihad, Jumat, 29 Maret 2024.
Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka sebuah tas tali warna putih kecokelatan, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.
Ada pun kronologis kejadian berawal pada Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban pulang dari bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J.
“Saat tiba di depan gang rumahnya, bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo,” ujarnya.
Tak sampai disitu ketika sampai di Pekon Kunyayan, pelaku kembali meminta diantarkan kembali ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.
Saat itu korban sempat sempat menolak permintaan pelaku. Namun korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.
Dalam perjalanan kedua itu, saat berada di tengah perjalanan, tepat di depan Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang.
Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya.
Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku. Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Namun, saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu. Sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Kasat menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Untuk memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.***