Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantri Bank BUMN di Kediri “Bermain Sulap Kredit”: Rp4,8 Miliar Raib, Negara Jadi Korban

×

Mantri Bank BUMN di Kediri “Bermain Sulap Kredit”: Rp4,8 Miliar Raib, Negara Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Rugikan Negara Rp.4,8 Milliar Dengan Kredit Fiktif, Mantri Bank dan Pengusaha Warung Dipenjara.

KEDIRI – Kalau biasanya mantri bank sibuk melayani petani dan pedagang kecil, yang satu ini malah berubah jadi pesulap kredit. Bekerja sama dengan seorang pengusaha warung makan, YW, sang mantri berinisial YP menjadikan Unit Bank BUMN di Kras sebagai panggung kejahatan finansial kelas wahid.

Bukannya menyalurkan kredit untuk rakyat, mereka justru menyalurkan “ilmu tipu daya” ala pinjaman fiktif. Hasilnya? Negara harus gigit jari dengan kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Cerita bermula pada 2022. YW, pengusaha warung makan yang sedang bokek, gagal mengajukan kredit atas namanya sendiri. Tapi seperti pepatah “akal bulus selalu punya jalan,” ia malah meminjam nama orang lain. Dengan bantuan YP, mantri bank yang lebih mirip broker kredit, permohonan itu mulus.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Mesuji Ditahan: Sibuk Awasi Pilkada, Lupa Awasi Uang Hibah Sendiri

Tak tanggung-tanggung, kredit disetujui oleh pejabat pemutus kredit IR meski data, tujuan, dan kenyataan sudah jelas-jelas “berjalan di tiga jalur berbeda.” Dana cair, nama orang dicatut, YW happy, pemilik nama gigit jari.

Saat kredit pertama macet, YW bukannya berhenti. Ia justru mendaftarkan kredit fiktif kedua untuk menutup pinjaman sebelumnya. Pola ini berulang seperti sinetron tak berujung, sampai akhirnya audit internal bank pada 2023 menemukan ada “lubang hitam” dalam laporan keuangan.

Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 20 Agustus 2025 memastikan kerugian negara mencapai Rp4.855.000.000 angka yang cukup untuk bikin ribuan warung makan benar-benar kenyang, bukan malah bangkrut.

Pada 11 September 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri resmi menetapkan YW dan YP sebagai tersangka. Keduanya langsung dikirim ke Lapas Kelas IIA Kediri untuk menikmati “paket menginap 20 hari pertama” versi hukum pidana.

BACA JUGA :  Ketua Yayasan PKBM di Tulangbawang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pelatihan

“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi, apalagi yang menyalahgunakan sistem perbankan,” tegas Kasi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H.

Kasus ini menunjukkan, ternyata bukan hanya pinjol ilegal yang lihai memeras masyarakat. Bank resmi pun bisa jadi “panggung trik sulap” kalau mantri dan pengusaha nakal berkolaborasi.

Masyarakat diimbau waspada. Kalau ada orang menawarkan pinjaman “pakai nama saja, duitnya saya yang pakai” ingatlah bahwa itu bukan rejeki nomplok, melainkan tiket cepat menuju masalah hukum.

Karena kalau kredit fiktif terus dibiarkan, bank bisa berubah jadi “Bank Bukan Untuk Negara”, dan uang rakyat yang mestinya berputar di ekonomi justru mampir ke kantong segelintir orang pintar akal-akalan.***