LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Provinsi Lampung mendukung langkah Pj Gubernur Samsudin meroling 12 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon 2) di lingkungan Pemprov Lampung, pada Jumat 7 Februari 2025.
“Roling jabatan ditubuh ASN itu, hal biasa apalagi telah mendapat rekomendasi dari BKN serta persetujuan tertulis dari Mendagri,”tegas Sugirin Ketua Mapancas Lampung.
Sehingga tegas dia, tentunya tidak ada alasan tak mendukung langkah Pj Gubernur Samsudin untuk meroling sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Lampung diakhiri masa jabatannya.
Menurutnya Pj Gubernur Lampung berhak untuk membuat keputusan demi meningkatkan kinerja pemerintahan dan mengoptimalkan pelayanan publik, terlepas dari waktu yang tersisa untuk masa jabatanya hanya dua pekan lagi.
Mapancas Lampung mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Lampung untuk mendukung langkah Pj Gubernur Lampung dalam melakukan penyegaran menjelang pergantian pimpinan.
Sugirin dalam kesempatan itu juga menegaskan, selama kebijakan Pj Gubernur sesuai dengan aturan maka kita semua harus mendukung kebijakan tersebut.
“Saya mengajak untuk berpikir positif terkait langkah Pj Gubernur Samsudin yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan serta meningkatkan pelayanan publik”pungkas dia. ***